Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Dekan FISIP UNRI Kirim Surat ke Menteri Nadiem Makarim
Dalam suratnya korban meminta agar Nadiem ikut mengawal kasus pelecehan seksual yang dialaminya sampai tuntas dan memberikan sanksi untuk pelaku.
Editor: Theresia Felisiani
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," tutur Kabid Humas.
Syafri Harto sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021). Dirinya dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.
Ia keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB. Informasinya, Syafri Harto mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Tampak Syafri Harto mengenakan kemeja putih lengan panjang, topi hijau keabu-abuan, dan masker putih.
Ia didampingi beberapa orang dari tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Polda Jatim Terima 22 Laporan Penipuan Jenderal Gadungan, Mayoritas Korbannya Emak-emak
Saat wartawan yang menunggunya mengajukan sejumlah pertanyaaan, Syafri Harto enggan menanggapi.
Dia mengarahkan agar awak media mewawancarai penasihat hukumnya saja.
"Sama pengacara ya, sama pengacara saja," ucap Syafri Harto.
"Sama pengacara saja ya, biar sama pengacara saja," ulang Dekan FISIP UNRI.
Ia pun terus berlalu dan pergi meninggalkan Mapolda Riau.
Curhatan Viral di Medsos
Sebagaimana diberitakan, curhatan mahsiswi UNRI berinisial L sempat viral di medsos.
Kasus pelecehan itu lalu dilaporkan korban ke Polresta Kota Pekanbaru hinggga kahirnya kasus diambil alih oleh Polda Riua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.