Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER REGIONAL: Dituntut 2 Tahun Bui karena Aniaya Pencuri | Fakta Perselingkuhan Polisi di Pati

Berita populer regional mulai dari cerita Mbah Minto yang dituntut 2 tahun bui gara-gara menganiaya pencuri hingga kasus perselingkuhan Polisi di Pati

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
zoom-in POPULER REGIONAL: Dituntut 2 Tahun Bui karena Aniaya Pencuri | Fakta Perselingkuhan Polisi di Pati
Dokumentasi Haryanto Kuasa Hukum Mbah Minto via Kompas.com
Foto Kasmito atau Mbah Minto saat ditahan oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.

Berita dimulai dari cerita Mbah Minto yang dituntut 2 tahun bui gara-gara menganiaya seorang pencuri ikan.

Kemudian ada kasus pria paruh baya di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas dihajar warga.

Baca juga: POPULER Internasional: Fakta-fakta CEO Baru Twitter | Kronologi Penemuan Varian Omicron

Terakhir, ada kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota kepolisian di Pati.

Kini polisi sudah turun tangan untuk menindak lanjuti.

Untuk selengkapnya, berikut rangkuman berita populer regional dari sejumlah daerah di Indonesia:

1. Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Aniaya Pencuri Ikan, Ini Cerita Mbah Minto

Kasmito atau Mbah Minto, kakek 74 tahun yang dipenjara karena membacok pencuri ikan di Demak.
Kasmito atau Mbah Minto, kakek 74 tahun yang dipenjara karena membacok pencuri ikan di Demak. (TribunJateng/Istimewa)
Berita Rekomendasi

Cerita seorang kakek yang terancam penjara gara-gara menganiaya pencuri terjadi di Kota Demak, Jawa Tengah.

Pria tua berumur 74 tahun itu bernama Kasmito atau Mbah Minto.

Mbah Minto terancam penjara selama 2 tahun lantaran membacok pria yang mencuri ikan di kolam yang ia jaga.

Ia dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kini kasus Mbah Minto sudah memasuki ranah persidangan.

Sidang tuntutan terhadap Mbah Minto digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra mengatakan, tuntutan dua tahun bui kepada Kasmito sudah melalui prosedur dan pertimbangan.

“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar dia di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, korban pembacokan, Marjani, mengalami luka sangat serius dengan sobekan sepanjang sekitar 11 sentimeter dan sejumlah luka lain akibat sabetan senjata tajam.

Tuntutan dua tahun itu juga melihat umur Kasmito yang sudah lanjut usia.

Baca selengkapnya.

2. Mengamuk dan Nekat Tantang Warga, Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Tewas Dimassa, Ini Kronologinya

Ilustrasi - 4 Fakta bos BUMN tewas di hotel di Makassar, polisi buru seorang wanita hingga keluarga tolak autopsi.
Ilustrasi tewas dihajar warga (nakedsecurity.sophos.com)

Kasus seorang pria tewas dihajar warga terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria 50 tahun bernama Uci Sanusi Pane.

Uci tewas dihakimi massa saat berada di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kejadian ini bermula saat Uci hendak menemui pacarnya Sun (45).

Namun saat didatangi, Sun sedang tidak ada di rumahnya.

Uci yang gagal bertemu pujaan hatinya lantas mengamuk.

Ia mengira Sun sengaja disembunyikan warga.

Uci kemudian berteriak-teriak menantang warga, hingga warga yang sudah terlelap pun terbangun dan pada keluar.

Karena kesal dengan ulah korban, massa pun kemudian mengeroyok korban hingga meninggal dunia.

Jasad korban sendiri sudah berada di rumah sakit dan rencananya akan dilakukan autopsi.

Baca selengkapnya.

3. FAKTA Oknum Polisi di Pati Selingkuh dengan Istri Orang, Flashdisk Berisi Video Syur Jadi Bukti

Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Cluwak, Pati dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Bidpropam Polda Jateng).

Oknum polisi tersebut berinisial Bripka RY.

Ia dilaporkan karena diduga telah berselingkuh dengan istri SL (40), warga Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.

Kasus perselingkuhan itu diduga berlangsung selama SL bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang merantau di Jepang.

SL diketahui sudah pulang ke Indonesia sejak Juni 2021.

Dalam laporannya, SL mengklaim telah mengantongi bukti video yang mendokumentasikan istrinya berhubungan badan dengan oknum polisi tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya laporan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polsek Cluwak tersebut.

Menurutnya, laporan dari SL ke Bidpropam Polda Jateng telah resmi diterima pada Agustus 2021 lalu.

"Itu kasus lama bulan Agustus lalu laporannya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Iqbal mengatakan, hingga saat ini oknum anggota Polsek Cluwak tersebut masih menjalani proses persidangan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Pati.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Berita lain terkait berita populer hari ini

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas