Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER REGIONAL: Dituntut 2 Tahun Bui karena Aniaya Pencuri | Fakta Perselingkuhan Polisi di Pati

Berita populer regional mulai dari cerita Mbah Minto yang dituntut 2 tahun bui gara-gara menganiaya pencuri hingga kasus perselingkuhan Polisi di Pati

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
zoom-in POPULER REGIONAL: Dituntut 2 Tahun Bui karena Aniaya Pencuri | Fakta Perselingkuhan Polisi di Pati
Dokumentasi Haryanto Kuasa Hukum Mbah Minto via Kompas.com
Foto Kasmito atau Mbah Minto saat ditahan oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.

Berita dimulai dari cerita Mbah Minto yang dituntut 2 tahun bui gara-gara menganiaya seorang pencuri ikan.

Kemudian ada kasus pria paruh baya di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas dihajar warga.

Baca juga: POPULER Internasional: Fakta-fakta CEO Baru Twitter | Kronologi Penemuan Varian Omicron

Terakhir, ada kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota kepolisian di Pati.

Kini polisi sudah turun tangan untuk menindak lanjuti.

Untuk selengkapnya, berikut rangkuman berita populer regional dari sejumlah daerah di Indonesia:

1. Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Aniaya Pencuri Ikan, Ini Cerita Mbah Minto

Kasmito atau Mbah Minto, kakek 74 tahun yang dipenjara karena membacok pencuri ikan di Demak.
Kasmito atau Mbah Minto, kakek 74 tahun yang dipenjara karena membacok pencuri ikan di Demak. (TribunJateng/Istimewa)
Berita Rekomendasi

Cerita seorang kakek yang terancam penjara gara-gara menganiaya pencuri terjadi di Kota Demak, Jawa Tengah.

Pria tua berumur 74 tahun itu bernama Kasmito atau Mbah Minto.

Mbah Minto terancam penjara selama 2 tahun lantaran membacok pria yang mencuri ikan di kolam yang ia jaga.

Ia dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kini kasus Mbah Minto sudah memasuki ranah persidangan.

Sidang tuntutan terhadap Mbah Minto digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra mengatakan, tuntutan dua tahun bui kepada Kasmito sudah melalui prosedur dan pertimbangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas