Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER REGIONAL: Dituntut 2 Tahun Bui karena Aniaya Pencuri | Fakta Perselingkuhan Polisi di Pati

Berita populer regional mulai dari cerita Mbah Minto yang dituntut 2 tahun bui gara-gara menganiaya pencuri hingga kasus perselingkuhan Polisi di Pati

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
zoom-in POPULER REGIONAL: Dituntut 2 Tahun Bui karena Aniaya Pencuri | Fakta Perselingkuhan Polisi di Pati
Dokumentasi Haryanto Kuasa Hukum Mbah Minto via Kompas.com
Foto Kasmito atau Mbah Minto saat ditahan oleh pihak kepolisian. 

“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar dia di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, korban pembacokan, Marjani, mengalami luka sangat serius dengan sobekan sepanjang sekitar 11 sentimeter dan sejumlah luka lain akibat sabetan senjata tajam.

Tuntutan dua tahun itu juga melihat umur Kasmito yang sudah lanjut usia.

Baca selengkapnya.

2. Mengamuk dan Nekat Tantang Warga, Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Tewas Dimassa, Ini Kronologinya

Ilustrasi - 4 Fakta bos BUMN tewas di hotel di Makassar, polisi buru seorang wanita hingga keluarga tolak autopsi.
Ilustrasi tewas dihajar warga (nakedsecurity.sophos.com)

Kasus seorang pria tewas dihajar warga terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria 50 tahun bernama Uci Sanusi Pane.

Berita Rekomendasi

Uci tewas dihakimi massa saat berada di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kejadian ini bermula saat Uci hendak menemui pacarnya Sun (45).

Namun saat didatangi, Sun sedang tidak ada di rumahnya.

Uci yang gagal bertemu pujaan hatinya lantas mengamuk.

Ia mengira Sun sengaja disembunyikan warga.

Uci kemudian berteriak-teriak menantang warga, hingga warga yang sudah terlelap pun terbangun dan pada keluar.

Karena kesal dengan ulah korban, massa pun kemudian mengeroyok korban hingga meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas