Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Penistaan Agama M Kece Tertidur Saat Jalani Sidang Perdana, Ini Kata Kuasa Hukum

Youtuber Muhamad Kece atau M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terdakwa Kasus Penistaan Agama M Kece Tertidur Saat Jalani Sidang Perdana, Ini Kata Kuasa Hukum
Tangkapan layar akun YouTube
Youtuber Muhamad Kece atau M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Youtuber Muhamad Kece atau M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021).

Dalam perkara tersebut M Kece duduk sebagai terdakwa.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Sebelumnya, sidang sempat tertunda selama seminggu karena M Kece sakit.

Pengacara M Kece, Martin Lukas, mengatakan, kliennya menjalani sidang dakwaan dalam kondisi tidak sehat.

"Sebelum saya membahas mengenai dakwaan, sebenarnya terdakwa atau tersangka atau klien kami Muhamad Kosman sedang dalam kondisi yang tidak sehat," ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan seusai persidangan pembacaan dakwaan M Kece di PN Ciamis, Kamis (2/12/2021) siang.

BERITA REKOMENDASI

"Kemarin gula darahnya itu 291. Nah, pada hari ini ketika dicek, sesuai dengan instruksi majelis hakim bahwa sebelum disidang harus dipastikan, bahwa harus ada surat keterangan sehat dari dokter. Namun setelah dicek, ternyata gulanya itu 441, dua kali dari batas normal manusia," ucap Martin

Namun, yang aneh, kata dia, tetap keluar surat keterangan sehat dan sidang dilanjutkan.

"Padahal, terdakwa juga sering tertidur, tidur-tidur-tidur. Bahkan beberapa kali harus kami tegur dan ditegur juga oleh ketua majelis hakim agar bisa kembali mendengarkan dakwaan," katanya.

Baca juga: Muhammad Kece Tertidur saat Sidang, Kuasa Hukum: Klien Kami Sakit, Kadar Gula Darahnya Tinggi

"Menurut saya seharusnya tidak boleh dilakukan karena agenda saat ini penting," lanjut dia.

Meski, dia mengatakan, M Kece sebenarnya sudah memberikan kuasa kepadanya.


"Tapi, hak beliau juga untuk mendengarkan langsung secara jelas, secara terang benderang apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," ujar Martin.

Baca juga: Kabareskrim: Penyidikan Kasus Penistaan Agama Tak Terhambat Meski Muhammad Kece Alami Penganiayaan

"Sedangkan dakwaan ini tebal juga yaitu sebanyak 385 halaman. Jadi, tidak mungkin orang yang sedang sakit gula, dengan kadar gula dua kali batas toleransi tubuh normal itu mendengarkan dakwaan setebal ini," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas