Terdakwa Kasus Penistaan Agama M Kece Tertidur Saat Jalani Sidang Perdana, Ini Kata Kuasa Hukum
Youtuber Muhamad Kece atau M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Youtuber Muhamad Kece atau M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021).
Dalam perkara tersebut M Kece duduk sebagai terdakwa.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Sebelumnya, sidang sempat tertunda selama seminggu karena M Kece sakit.
Pengacara M Kece, Martin Lukas, mengatakan, kliennya menjalani sidang dakwaan dalam kondisi tidak sehat.
"Sebelum saya membahas mengenai dakwaan, sebenarnya terdakwa atau tersangka atau klien kami Muhamad Kosman sedang dalam kondisi yang tidak sehat," ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan seusai persidangan pembacaan dakwaan M Kece di PN Ciamis, Kamis (2/12/2021) siang.
"Kemarin gula darahnya itu 291. Nah, pada hari ini ketika dicek, sesuai dengan instruksi majelis hakim bahwa sebelum disidang harus dipastikan, bahwa harus ada surat keterangan sehat dari dokter. Namun setelah dicek, ternyata gulanya itu 441, dua kali dari batas normal manusia," ucap Martin
Namun, yang aneh, kata dia, tetap keluar surat keterangan sehat dan sidang dilanjutkan.
"Padahal, terdakwa juga sering tertidur, tidur-tidur-tidur. Bahkan beberapa kali harus kami tegur dan ditegur juga oleh ketua majelis hakim agar bisa kembali mendengarkan dakwaan," katanya.
Baca juga: Muhammad Kece Tertidur saat Sidang, Kuasa Hukum: Klien Kami Sakit, Kadar Gula Darahnya Tinggi
"Menurut saya seharusnya tidak boleh dilakukan karena agenda saat ini penting," lanjut dia.
Meski, dia mengatakan, M Kece sebenarnya sudah memberikan kuasa kepadanya.
"Tapi, hak beliau juga untuk mendengarkan langsung secara jelas, secara terang benderang apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," ujar Martin.
Baca juga: Kabareskrim: Penyidikan Kasus Penistaan Agama Tak Terhambat Meski Muhammad Kece Alami Penganiayaan
"Sedangkan dakwaan ini tebal juga yaitu sebanyak 385 halaman. Jadi, tidak mungkin orang yang sedang sakit gula, dengan kadar gula dua kali batas toleransi tubuh normal itu mendengarkan dakwaan setebal ini," katanya.