Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Syur Wanita Berkacamata Hitam, Diduga Direkam di Bandara YIA, Polisi Cyber Turun Tangan

Sebuah video yang memperlihatkan adegan tak senonoh seorang wanita viral di media sosial Twitter.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Viral Video Syur Wanita Berkacamata Hitam, Diduga Direkam di Bandara YIA, Polisi Cyber Turun Tangan
Istimewa via Tribun Jogja, Kompas.com/Dani Julius
Sebuah video yang memperlihatkan adegan tak senonoh yang diperankan oleh seorang perempuan viral di media sosial (medsos) twitter. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan adegan tak senonoh seorang wanita viral di media sosial Twitter.

Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik itu, terlihat si wanita berbuat tak senonoh seorang diri.

DI video itu tampak si wanita memakai kacamata hitam dan wajah tertutup masker.

Ia merekam aksinya membuka baju jas abu-abu dan rok gelap hingga nyaris tanpa busana.

Diduga video tersebut direkam di area Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pascaviralnya video itu, Polres Kulon Progo langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Mengutip Kompas.com, penyelidikan berlangsung sejak video tersebut viral di akhir November 2021.

Baca juga: Geger Video Wanita Berpose Pamer Dada di Areal Parkir Bandara YIA, Polisi Lakukan Pelacakan

Baca juga: Siswi SMK di Lampung Laporkan Pacar ke Polisi Karena Video Asusilanya Disebar

BERITA TERKAIT

Dalam hal ini, penyidik bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk memastikan kasus tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini.

"Kami kerja sama dengan Angkasa Pura karena diduga dilakukan lokasinya di (wilayah) AP."

"Kami mengecek kesesuaian antara lokasi di sana dan di video, memang betul hal itu diambil dan dilakukan di area Bandara YIA," kata Fajarini saat ditemui di kantornya, Kamis (2/12/2021).

Dikatakan Fajarini, lokasi pengambilan gambar itu adalah di lantai dua gedung parkir sisi Barat yang berada di seberang terminal.

"Posisi sepi jarang orang lewat," ujarnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan AP, muncul dugaan bahwa video tersebut direkam sebelum 20 Oktober 2020.

Hal tersebut lantaran dalam video tidak ada sebuah rambu bandara di kejauhan.

Rambu tersebut diketahui terpasang di dekat terminal pada 20 Oktober 2020.

Pengambilan video dari posisi si pelaku seharusnya menunjukkan ada rambu itu.

video syur di bandara yia
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menunjukkan lokasi pengambilan gambar video porno berlatar gedung terminal Bandar Udara Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.(KOMPAS.COM/DANI JULIUS)

"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain (wanita) itu seharusnya terlihat."

"Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat, sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," ungkapnya, dilansir Tribun Jogja.

Dengan demikian, polisi belum bisa memastikan siapa pemeran wanita, meski ciri-cirinya terlihat dalam video itu.

Polisi masih berupaya melakukan pelacakan dengan bantuan polisi siber Polda DIY.

Mereka bisa menyisir hingga komunitas tempat video diunggah.

Baca juga: Fakta-fakta Perselingkuhan Oknum Polisi di Pati dengan Istri Orang, Video Syur Jadi Bukti

"(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari."

"Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber," terang Fajarini.

Dikatakannya, perlu waktu lebih untuk melakukan penyelidikan.

Terlebih video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.

"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," tambahnya.

Baca juga: VIRAL Video Curhatan Pria Merasa Salah Jurusan Kuliah, Tapi Kini Malah Bersyukur Bisa Jadi Guru

Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini.

Baik pelanggaran terhadap pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul HEBOH Video Pornografi Seorang Perempuan di Area Bandara YIA Yogyakarta, Polisi Cyber Lacak Pelaku

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Sri Cahyani Putri, Kompas.com/Dani Julius Zebua)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas