Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Terdakwa Lebih Rendah dari Tuntutan, Keluarga Korban Penganiayaan Ajukan Banding

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, keluarga koban meninggal dunia Agung Muhamad mengajukan banding.

Editor: Erik S
zoom-in Vonis Terdakwa Lebih Rendah dari Tuntutan, Keluarga Korban Penganiayaan Ajukan Banding
net
Ilustrasi Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, keluarga koban meninggal dunia Agung Muhamad mengajukan banding. 

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI -  Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, keluarga koban meninggal dunia Agung Muhamad mengajukan banding.

MIE divonis 2 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Sementara tuntutan jaksa adalah 3 tahun 6 bulan.

Agung Muhamad meninggal akibat dibacok terdakwa MIE. Keluarga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pasalnya keluarga korban tidak terima dengan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dengan vonis 2 tahun 4 bulan kepada pelaku.

Baca juga: Valencya Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

MIE dituntut kurungan penjara jaksa penuntut umum 3 tahun 6 bulan.

Ibu korban, Een (41), mengatakan, langkah banding tersebut dilakukan karena tidak terima terdakwa dikenakan hukuman rendah dari tuntutan JPU.

"Kami akan menuntut hak kami sebagai keluarga korban, karena hukumannya tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anak kami," ujar Een, Kamis (2/12/2021).

Berita Rekomendasi

Een juga meminta keadilan hukum kepada Wali Kota Sukabumi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kapolda Jawa Barat, dan bahkan kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Bripka I Putu Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim: Kalau Tidak Sayang Istri Cerai Saja, Bukan Dibakar

"Saya minta keadilan yang seadil-adilnya untuk anak saya yang dari kecil anak saya itu sudah menjadi anak yatim. Saya tidak terima anak saya meninggal secara tragis dibunuh," tegas Een.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Simon Sitorus, mengatakan, berdasarkan hasil putusan sidang yang dipimpin oleh Hakim Eka Desi Prasetya dengan Panitera pengganti Nasrudin, MIE (16) secara sah terbukti melakukan penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Hasil putusan persidangan, MIE divonis dua tahun empat bulan penjara karena terbukti secara hukum," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Baca juga: KRONOLOGI Sopir Habisi Teman Dekat Seprofesi, Korban Dibanting saat Sedang Tidur, Dipicu Dendam Lama

Adapun yang meringankan terdakwa, kata Simon, yang bersangkutan mengakui perbutannya tanpa berbelit-belit dan mengakui bersalah atau dianggap kooperatif.

"Sehingga hakim menjatuhkan 2 tahun 4 bulan," ujarnya. (Penulis: Dian Herdiansyah)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Korban Penganiayaan Tak Terima Putusan PN, Akan Banding dan Bawa-bawa Nama Presiden

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas