Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Video Syur di Bandara YIA, Identitas Wanita yang Diduga Pemeran Video hingga Waktu Pembuatan

Video syur itu memperlihatkan seorang wanita berkacamata dan mengenakan masker memamerkan bagian atas dan bawah tubuhnya hingga nyaris tak berbusana.

Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
zoom-in Kasus Video Syur di Bandara YIA, Identitas Wanita yang Diduga Pemeran Video hingga Waktu Pembuatan
Tribun Video
Ilustrasi video syur. Kasus video syur mencoreng nama Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). 

Terlebih video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.

"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," tambahnya.

4. Dugaan sementara identitas wanita pemeran video

Berdasarkan pelacakan sementara oleh polisi, wanita di dalam video syur itu diduga berinisial S. 

Dugaan tersebut berdasarkan pengamatan video di akun Instagram pelaku yang memiliki beberapa kesamaan.

"Kami menduga pelakunya S. Karena ada kesamaan atribut setelah diamati di akun instagramnya entah dari kacamata atau atribut yang dikenakan lainnya," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (3/12/2021), dikutip dari TribunJogja

Dugaan pelaku tersebut juga diperkuat dengan adanya tulisan di bagian kanan bawah video tersebut.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, polisi terus mendalami kasus video pornografi tersebut.

5. Bakal Dijerat UU ITE

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini memastikan pelaku dan penyebar video syur ini bakal dikenai pasal pidana. 

Dikutip dari TribunJogja, pidana yang bisa dikenakan yakni pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Geger Video Wanita Berpose Pamer Dada di Areal Parkir Bandara YIA, Polisi Lakukan Pelacakan

Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.


Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(Tribunnews.com/Daryono) TribunJogja/Sri Cahyani Putri) (Kompas.com/Dani Julius Zebua)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas