Terlilit Pinjol Jutaan Rupiah, Wanita di Padang Nekat Gasak Perhiasan Majikan, Ini Pengakuan Pelaku
Kasus seorang wanita nekat mencuri perhiasan milik majikan terjadi di di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pelakunya adalah EW alis Eni
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita nekat mencuri perhiasan milik majikan terjadi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah EW alis Eni (39).
Ia sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Sementara motif Eni melakukan aksinya lantaran tak tahan terjerat pinjaman online.
Pengakuan pelaku
Eni mengaku tergiur dengan pinjaman online lantaran prosesnya cepat dan praktis.
"Itu aplikasi (pinjol) ilegal, yang mana cara tercepat untuk mendapatkan uang. Hanya dengan satu klik saja sudah bisa langsung cair uangnya," kata Eni, Jumat (3/12/2021)
Eni mengatakan, uang yang dipinjam Rp 1,5 juta setahun yang lalu pada sebuah aplikasi pinjaman online dan yang diterima Rp 1.350 ribu.
Baca juga: Demi Penuhi Gaya Hidup, Dua Remaja Bandung Ini Jadi Pencuri Kotak Amal
Namun, kalau telat membayarnya bunganya mencapai Rp 80 ribu sehari. Dikarenakan sudah lama tidak membayar sehingga bunganya sudah mencapai Rp 8 juta.
"Saya tinggal bersama majikan selama 1 tahun, dan saya ambil perhiasannya berupa kalung, gelang, dan cincin emas," kata Eni.
Eni mengatakan bahwa kalung emas tersebut tidak dijual melainkan digadaikan ke Pegadaian Rp 21 juta rupiah.
"Sebelumnya saya tidak ada bekerja, suami seorang honorer dan anak ada 5 orang," kata Eni.
Kata polisi
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan peristiwa ini diketahui oleh pihaknya berawal dari adanya warga yang melapor bahwasanya emasnya telah hilang dan diduga dicuri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.