Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlilit Pinjol Jutaan Rupiah, Wanita di Padang Nekat Gasak Perhiasan Majikan, Ini Pengakuan Pelaku

Kasus seorang wanita nekat mencuri perhiasan milik majikan terjadi di di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pelakunya adalah EW alis Eni

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Terlilit Pinjol Jutaan Rupiah, Wanita di Padang Nekat Gasak Perhiasan Majikan, Ini Pengakuan Pelaku
TRIBUNPADANG.COM/REZI
Eni (39), seorang asisten rumah tangga (ART), pelaku pencurian perhiasan di Kota Padang, Provinsi Sumbar, saat diamankan di kantor polisi pada Kamis (2/12/2021). 

"Kami dari Satuan Reskrim Polresta Padang telah menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa emasnya telah hilang dicuri," kata Kompol Rico Fernanda menjawab wartawan, Kamis malam kemarin.

Kasat mengatakan dari hasil penyelidikan dapat diungkap bahwa pelakunya adalah asisten rumah tangga dari korban.

"Asisten rumah tangga ini hendak berhenti dari pekerjaannya. Dari sanalah korban merasa curiga kepada pelaku," kata Kompol Rico Fernanda.

Baca juga: Dari Dalam Penjara di Banyuasin, MF Curi Data Pribadi Nasabah, Kini Jadi Tersangka oleh Polda Jabar

Sebelumnya, terduga pelaku menggadaikan emas milik korban di Pegadaian Cabang Siteba dengan meminta tolong kepada teman dekatnya berinisil A.

Pihaknya juga telah meminta keterangan A, yang membenarkan pelaku meminta tolong untuk menggadaikan emasnya.

"Bentuk emasnya ini sesuai dengan bentuk emas milik korban yang hilang," kata Kasat Kompol Rico Fernanda.

Setelah adanya bukti-bukti yang pelaku yang telah mengambil perhiasan itu, Tim Klewang Polresta Padang menangkap Eni, di rumah korban di satu komplek perumahan di Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Berita Rekomendasi

"Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 21 juta. Jadi pelaku mengakui bahwa dasar ia mencuri, karena merasa terbebani oleh pinjaman online ini," kata Kompol Rico Fernanda.

Selain itu, terduga pelaku juga memiliki tanggungan anaknya untuk sekolah, sedangkan suaminya dikatakan sebagai pekerja honorer.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia meminjam uang Rp 1.5 juta dan menerima Rp 1.350.000,-. Karena tunggakannya sehingga bunganya mencapai sekitar Rp 8 juta rupiah," katanya.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Aniaya Pencuri Ikan, Ini Cerita Mbah Minto

Sejauh ini lanjutnya, terduga pelaku, mengaku relatif sering diteror oleh penagih pinjaman online melalui telepon dan pesan singkat atau short message service/SMS.

Selain itu, orang-orang yang ada dalam kontak HP terduga pelaku dikatakan ikut juga diteror oleh penelepon yang diperkirakan adalah penagih pinjaman online.

"Berdasarkan pengakuannya, pelaku membutuhkan uang untuk membayar uang pinjaman online tersebut. Karena pelaku diteror," kata Kompol Rico Fernanda.

Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat khususnya Kota Padang untuk berhati-hati terhadap pinjaman online yang ilegal ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas