Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Utang di Pinjol Bengkak Jadi Rp 8 Juta, ART di Padang Gadaikan Perhiasan Majikan Senilai Rp 21 Juta

Eni mengaku awalnya meminjam uang Rp 1,5 juta. Jumlah yang dia terima adalah Rp 1.350.000. Utangnya kemudian bengkak jadi Rp 8 juta

Editor: Erik S
zoom-in Utang di Pinjol Bengkak Jadi Rp 8 Juta, ART di Padang Gadaikan Perhiasan Majikan Senilai Rp 21 Juta
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Eni (39), seorang asisten rumah tangga (ART), terduga pelaku pencurian perhiasan di Kota Padang, Provinsi Sumbar, saat diamankan di kantor polisi pada Kamis (2/12/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - EW alis Eni (39) seorang oknum asisten rumah tangga di Padang, Sumatera Barat terjebak pinjaman online (pinjol).

Eni mengaku awalnya meminjam uang Rp 1,5 juta. Jumlah yang dia terima adalah Rp 1.350.000.

Utang Eni kemudian membengkak menjadi Rp 8 juta. Tidak punya uang buat bayar, Eni kemudian menggadaikan perhiasan majikannya.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Padang, kasus tersebut kini ditangnai Polresta Padang. Korban melapor bahwa emasnya telah hilang.

"Kami dari Satuan Reskrim Polresta Padang telah menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa emasnya telah hilang dicuri," kata Kasat Reskrim  Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjawan wartawan, Kamis malam kemarin.

Baca juga: Isu Doddy Sudrajat Terlilit Utang Pinjaman Online, Mantan Pengacara Vanessa Angel Buka Suara

Kasat mengatakan dari hasil penyelidikan dapat diungkap bahwa pelakunya adalah asisten rumah tangga dari korban.

"Asisten rumah tangga ini hendak berhenti dari pekerjaannya. Dari sanalah korban merasa curiga kepada pelaku," kata Kompol Rico Fernanda.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, terduga pelaku menggadaikan emas milik korban di Pegadaian Cabang Siteba dengan meminta tolong kepada teman dekatnya berinisil A.

Pihaknya juga telah meminta keterangan A, yang membenarkan pelaku meminta tolong untuk menggadaikan emasnya.

"Bentuk emasnya ini sesuai dengan bentuk emas milik korban yang hilang," kata Kasat Kompol Rico Fernanda.

Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online (Surya/Eben Haezer)

Setelah adanya bukti-bukti yang pelaku yang telah mengambil perhiasan itu, Tim Klewang Polresta Padang menangkap Eni, di rumah korban di satu komplek perumahan di Kota Padang, Provinsi Sumbar.

"Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 21 juta. Jadi pelaku mengakui bahwa dasar ia mencuri, karena merasa terbebani oleh pinjaman online ini," kata Kompol Rico Fernanda.


Selain itu, terduga pelaku juga memiliki tanggungan anaknya untuk sekolah, sedangkan suaminya dikatakan sebagai pekerja honorer.

Baca juga: Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia meminjam uang Rp 1,5 juta dan menerima Rp 1.350.000,-. Karena tunggakannya sehingga bunganya mencapai sekitar Rp 8 juta rupiah," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas