Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Wanita Muda di Sukoharjo Habisi Bayinya, Malu Hasil Hubungan Gelap, Pacar Tak Tanggung Jawab

Kasus seorang wanita muda tega menghabisi bayi yang baru ia lahirkan terjadi di Sukoharjo. Ia mengaku malu bayi hasil hubungan gelap.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in FAKTA Wanita Muda di Sukoharjo Habisi Bayinya, Malu Hasil Hubungan Gelap, Pacar Tak Tanggung Jawab
Kolase Tribunnews.com: Polres Sukoharjo via TribunSolo.com dan TribunSolo.com / Agil Tri
(Kiri) Polisi saat mengevakuasi jasad bayi dalam kardus di Sukoharjo dan (Kanan) Polisi saat memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita muda tega menghabisi bayi yang baru ia lahirkan terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah perempuan berusia 20 tahun, E.

Kehamilan E merupakan hasil hubungan gelap dengan pacar sekaligus rekan kerjanya D (21).

E memilih menghabisi buah hatinya lantaran malu sementara sang pacar tidak mau bertanggungjawab.

Bagaimana kelengkapan informasi kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunSolo.com dan Kompas.com, Sabtu (4/12/2021):

Baca juga: Pria di Lampung Ini Habisi Teman Perempuannya Karena Disebut Anak Haram, Pelaku Ajak 3 Siswa SMP

Awal kasus

Polisi saat mengevakuasi jenazah bayi laki-laki di sebuah pekarangan Pondok, Nguter, Sukoharjo, Senin (29/11/2021).
Polisi saat mengevakuasi jenazah bayi laki-laki di sebuah pekarangan Pondok, Nguter, Sukoharjo, Senin (29/11/2021). (Polres Sukoharjo via TribunSolo.com)

Kasus ini bermula saat jasad seorang bayi ditemukan warga Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (29/11/2021) sore hari.

Berita Rekomendasi

Bayi malang berjenis kelamin laki-laki itu berada di dalam kardus air mineral.

Lokasinya berada pekarangan rumah warga bernama Renggo Wiharjo (70).

Penemuan bermula saat Renggo hendak memetik mangga.

Ia kemudian melihat sebuah kardus yang akan dijadikan wadah.

Namun betapa kagetnya, ia mendapati kardus itu tidak kosong dan berisi jasad bayi terbungkus kain perlak warna oranye, dan mengenakan hem lengan panjang warna merah, motif kotak-kotak.

Kemudian, warga melaporkan penemuan ini kepada pihak desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: KRONOLOGI Pemuda ODGJ di OKU Habisi 5 Orang, Pelaku Tiba-tiba Mengamuk saat Makan Siomay

Pelaku diamankan

Polres Sukoharjo yang menerima laporan kemudian melakukan pendalaman.

Mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga meminta keterangan sejumlah saksi.

Hasilnya, wanita berinisial E diamankan.

Ia merupakan ibu kandung sekaligus pelaku yang menghabisi korban.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan kronologi aksi sadis E.

Pelaku melahirkan bayi yang dikandungnya pada Sabtu (27/11/2021) malam.

"Pelaku melahirkan anaknya seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan siapapun."

"Pelaku membekap mulutnya agar tidak menangis hingga akhirnya meninggal dunia," urai Wahyu.

E kemudian memasukkan korban ke dalam kardus dan membuangnya di kebun belakang rumah pelaku.

Baca juga: Suami Habisi Istri dan Aniaya Anaknya hingga Kritis, Pelaku Ditemukan Tewas di Dekat Rel Kereta Api

Motif pelaku

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (3/12/2021).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (3/12/2021). (TribunSolo.com / Agil Tri)

Wahyu selanjutnya membeberkan motif E tega menghabisi bayinya sendiri.

E di hadapan polisi mengaku malu lantaran buah hatinya hasil hubungan gelap dengan sang pacar.

Selain itu, pelaku juga merasa malu.

Pelaku sempat memberitahukan terkait dengan kehamilannya tersebut kepada D yang sama-sama bekerja di sebuah perusahaan di Sukoharjo.

Alih-alih bertanggung jawab, D justru meninggalkan pelaku dalam kondisi hamil dengan keluar dari tempat kerja dan merantau.

"Pelaku juga keluar dari tempatnya bekerja. Pelaku hanya mengurung diri di dalam rumah, tanpa memberitahukan pada orangtuanya kalau hamil," ungkap Wahyu.

Pelaku jarang keluar rumah agar tidak diketahui tetangga terkait dengan kehamilannya.

Akibat perbuatannya, E dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," urai Wahyu.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Agil Trisetiawan)(Kompas.com/Labib Zamani)

Berita lainnya seputar kasus pembuangan jasad bayi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas