FAKTA Wanita Muda di Sukoharjo Habisi Bayinya, Malu Hasil Hubungan Gelap, Pacar Tak Tanggung Jawab
Kasus seorang wanita muda tega menghabisi bayi yang baru ia lahirkan terjadi di Sukoharjo. Ia mengaku malu bayi hasil hubungan gelap.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita muda tega menghabisi bayi yang baru ia lahirkan terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah perempuan berusia 20 tahun, E.
Kehamilan E merupakan hasil hubungan gelap dengan pacar sekaligus rekan kerjanya D (21).
E memilih menghabisi buah hatinya lantaran malu sementara sang pacar tidak mau bertanggungjawab.
Bagaimana kelengkapan informasi kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunSolo.com dan Kompas.com, Sabtu (4/12/2021):
Baca juga: Pria di Lampung Ini Habisi Teman Perempuannya Karena Disebut Anak Haram, Pelaku Ajak 3 Siswa SMP
Awal kasus
Kasus ini bermula saat jasad seorang bayi ditemukan warga Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (29/11/2021) sore hari.
Bayi malang berjenis kelamin laki-laki itu berada di dalam kardus air mineral.
Lokasinya berada pekarangan rumah warga bernama Renggo Wiharjo (70).
Penemuan bermula saat Renggo hendak memetik mangga.
Ia kemudian melihat sebuah kardus yang akan dijadikan wadah.
Namun betapa kagetnya, ia mendapati kardus itu tidak kosong dan berisi jasad bayi terbungkus kain perlak warna oranye, dan mengenakan hem lengan panjang warna merah, motif kotak-kotak.
Kemudian, warga melaporkan penemuan ini kepada pihak desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: KRONOLOGI Pemuda ODGJ di OKU Habisi 5 Orang, Pelaku Tiba-tiba Mengamuk saat Makan Siomay
Pelaku diamankan
Polres Sukoharjo yang menerima laporan kemudian melakukan pendalaman.
Mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasilnya, wanita berinisial E diamankan.
Ia merupakan ibu kandung sekaligus pelaku yang menghabisi korban.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan kronologi aksi sadis E.
Pelaku melahirkan bayi yang dikandungnya pada Sabtu (27/11/2021) malam.
"Pelaku melahirkan anaknya seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan siapapun."
"Pelaku membekap mulutnya agar tidak menangis hingga akhirnya meninggal dunia," urai Wahyu.
E kemudian memasukkan korban ke dalam kardus dan membuangnya di kebun belakang rumah pelaku.
Baca juga: Suami Habisi Istri dan Aniaya Anaknya hingga Kritis, Pelaku Ditemukan Tewas di Dekat Rel Kereta Api
Motif pelaku
Wahyu selanjutnya membeberkan motif E tega menghabisi bayinya sendiri.
E di hadapan polisi mengaku malu lantaran buah hatinya hasil hubungan gelap dengan sang pacar.
Selain itu, pelaku juga merasa malu.
Pelaku sempat memberitahukan terkait dengan kehamilannya tersebut kepada D yang sama-sama bekerja di sebuah perusahaan di Sukoharjo.
Alih-alih bertanggung jawab, D justru meninggalkan pelaku dalam kondisi hamil dengan keluar dari tempat kerja dan merantau.
"Pelaku juga keluar dari tempatnya bekerja. Pelaku hanya mengurung diri di dalam rumah, tanpa memberitahukan pada orangtuanya kalau hamil," ungkap Wahyu.
Pelaku jarang keluar rumah agar tidak diketahui tetangga terkait dengan kehamilannya.
Akibat perbuatannya, E dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," urai Wahyu.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Agil Trisetiawan)(Kompas.com/Labib Zamani)