Gara-gara Lempari Anjing Tetangga dengan Batu, Pria Paruh Baya di Tapanuli Tengah Dikeroyok 4 Orang
Kasus penganiayaan menimpa seorang pria paruh baya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Korbannya adalah Sohahau Mendrofa.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan menimpa seorang pria paruh baya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah Sohahau Mendrofa.
Lelaki 53 tahun itu tercatat sebagai warga Jalan Lingkungan IV, Hutanabolan , Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara pelaku penganiayaan berjumlah 4 orang yang masih satu keluarga.
Herman Mendrofa, anak dari korban membeberkan kronologi kejadian yang menimpa ayahnya.
Baca juga: Tahanan di Bener Meriah Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Babak Belur dan Sempat Koma
Ia mengatakan, ayahnya dikeroyok saat berada di dekat rumahnya pada 29 November 2021 lalu,
"Kejadian itu tanggal 29 November lalu. Jadi saat itu kan bapak saya pulang dari warung."
"Nah ada anjing tetangga menggonggong dan mengejarnya. Karena bapak marah, dia pun melempar batu ke arah anjing itu," ujarnya, Sabtu (4/12/2021).
Tak dinyana, batu yang dilayangkan orang tuanya, ternyata mengarah ke pemilik anjing.
"Jadi keesokan harinya, bapak kembali pulang melintasi jalan tersebut."
"Namun saat pulang dari warung, bapak bersama abang saya. Tiba-tiba empat orang datang, langsung marah dan hendak memukul," ucapnya.
Karena para pelaku ramai lanjut Herman, kemudian abangnya kabur, sementara orang tuanya terjatuh.
"Bapak saya langsung jadi bulan-bulanan mereka. Posisi bapak saya yang tersungkur di tanah kemudian kepalanya dihantam oleh pelaku hingga berdarah," ucapnya.
Setelah kejadian, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondan, dengan bukti laporan STTLP/85/XI/2021/Polsek Pondan/Res. Tapteng/Poldasu.
Baca juga: Manajer Pabrik di Pakistan Dianiaya hingga Tewas oleh Massa yang Menuduhnya Menistakan Agama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.