Kemensos Berikan Pendampingan Siswa SMP Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Jombang
Kemensos berikan bantuan untuk menguatkan kondisi fisik dan psikologis MR, siswi SMP korban rudapaksa oleh tetangganya sendiri.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat menemui, MR (12), korban kekerasan seksual di Kabupaten Jombang.
Siswi Kelas 1 SMP ini menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya sendiri.
Dalam kunjungannya, Harry Hikmat menyerahkan bantuan untuk menguatkan kondisi fisik dan psikologis MR.
“Melalui Balai Besar Soeharso Solo dan Balai Antasena Magelang, Kemensos memberikan motivasi dan penguatan bagi anak dan orangtua,” kata Harry melalui keterangan tertulis, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Mensos Risma Klarifikasi Soal Paksa Tunarungu Bicara
Pendampingan sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas PPA dan Dinas Sosial.
Atas tindakan asusila pelaku, kondisi biologis korban mengalami kehamilannya memasuki usia 7 bulan.
MR menarik diri karena kurang percaya diri untuk bertemu orang lain di luar rumah.
Saat ini, keluarga berusaha memberikan dukungan emosional.
“Selama berbincang dengan MR, dalam kondisi sehat. Ia masih sangat bersemangat untuk bisa belajar. Ketika ditanya apa keinginan MR dijawab 'ingin sekolah lagi',” katanya.
Baca juga: Kemensos Kaji Pembuatan Lumbung Sosial di Lokasi Longsor Kabupaten Bandung
MR memiliki semangat tinggi untuk bisa kembali sekolah lagi.
Saat ini MR masih aktif bersekolah dan pihak sekolah memberikan keringanan untuk MR tetap melakukan kegiatan belajar melalui daring.
Pada saat kunjungan, Harry menyerahkan Bantuan Atensi berupa makanan bergizi, susu, vitamin, perlengkapan tidur, peralatan pendukung sekolah berupa telepon genggam android, serta biaya perawatan kehamilan.
Menghadapi kondisi saat ini, MR tetap aktif mengikuti kegiatan belajar melalui daring dengan meminjam HP kakaknya.
"Dengan bantuan telepon genggam, diharapkkan MR bisa semakin semangat menuntut ilmu,” kata Harry.
Baca juga: Truk Terguling di Tol Jombang-Mojokerto Karena Ban Meletus, Beruntung Sopir dan Kernet Selamat
Pendampingan untuk akses kesehatan telah di lakukan oleh dinas terkait, kontrol kesehatan telah rutin dilakukan dengan pendampingan dari Puskemas dan RSUD Jombang serta RS Dr. Sutomo Surabaya.
Seperti diketahui, pelaku sudah ditangkap dan sudah dilaksanakan sidang perkara. Kasus ini sudah masuk pengadilan dan dalam proses menunggu sidang putusan Pengadilan Negeri Jombang.
Pelaku dituntut jaksa 12 tahun kurungan subsider Rp600 juta. Pada Selasa (7/12) mendatang akan dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.