Ayah Bripda Randy Jelaskan Hubungan Anaknya dengan Mahasiswi Mojokerto, Sebut NW Calon Menantunya
Ayah Bripda Randy Bagus, Niryono, buka suara terkait kematian mahasiswi asal Mojokerto, NW (23).
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
NW diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun.
Selain itu, mahasiswi ini diduga depresi akibat jalinan asmaranya dengan Bripda Randy Bagus.
Korban dan oknum polisi tersebut sudah berkenalan sejak Oktober 2019.
Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri pada 2020 hingga 2021 di wilayah Malang di indekos maupun hotel.
Baca juga: Pernyataan Komnas Perempuan Terkait Kasus Kekerasan Mahasiswi di Mojokerto, Desak RUU TPKS Disahkan
Baca juga: Legislator PKB Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Mahasiswi NW dan Pelaku Dihukum Berat
Selama berpacaran, mereka melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Lalu, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.
Bripda Randy Bagus kini ditahan oleh Propam Polda Jatim.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Surya.co.id/Galih Lintartika)