Jadi Tersangka, Oknum Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswi Ditahan Polisi
Adhitiya Rol Asmi oknum dosen Universitas Sriwijaya tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditahan polisi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polisi menahan Adhitiya Rol Asmi (34) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Adhitiya sebelumnya dilaporkan sendiri oleh mahasiswinya berinisial DR.
Selanjutnya tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak pukul 00.00 WIB.
"Penahanan dilakukan di Direktorat Tahti Polda Sumsel," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/12/2021).
Sementara itu, tersangka tidak dihadirkan dalam rilis yang digelar ini dikarenakan masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Ojek Langganan Ungkap Fakta Baru Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri hingga Petaka Minta Tanda Tangan
Dikatakan Hisar, tersangka Adhitiya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHPidana serta Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 9 tahun dan 7 tahun," jelasnya.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kemeja dan pakaian dalam milik korban.
"Kita masih lakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," ujarnya.
Untuk itu Hisar mengimbau, kepada korban pelecehan seksual agar jangan ragu melaporkan perbuatan tersebut pada kepolisian.
Baca juga: Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Unsri Bertambah Menjadi 3, Pelakunya Oknum Staf
"Sama-sama kita bersihkan praktek seperti ini di dunia pendidikan kita," ujarnya.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, tersangka A hingga Senin (6/12/2021) malam masih menjalani pemeriksaan di Unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumsel.
Ditetapkan Tersangka
Polisi resmi menetapkan Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka, Senin (6/12/2021).
Hal ini diungkap, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan saat dikonfirmasi awak media.
"Iya sudah (tersangka)," ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, dosen A sudah dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan seksual.
Tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) lalu.
Baca juga: Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri, Ini yang Dilakukan BEM Setempat
Melalui penasihat hukumnya, A juga sudah mengakui perbuatannya.
H Darmawan mengatakan, kliennya mengaku khilaf saat melakukan pelecehan tersebut.
"Alasannya khilaf," ujar dia.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan langsung kepolisian yang dikabarkan bakal menggelar rilis sore ini.
Mengaku Khilaf
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Sriwijaya (Unsri) kini telah memasuki pemeriksaan terlapor, Senin (6/12/2021).
Dosen A yang dilaporkan mahasiswinya telah melakukan pelecehan seksual, kini hadir memenuhi pemanggilan oleh kepolisian. Melalui kuasa hukumnya dosen A mengakui memang melakukan pelecehan saat mahasiswi inisial DR menemui untuk minta tanda tangan skripsi.
"Jumat lalu, klien kami ada keperluan mendesak. Jadinya kami memenuhi panggilan dari polda hari ini," ujar penasihat hukum dosen A, H Darmawan saat mendampingi kliennya tersebut memenuhi pemanggilan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).
Sebelumnya, Darmawan mengungkapkan pengakuan kliennya yang sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinisial DR.
Berdasarkan pengakuan dosen A, peristiwa itu terjadi tanpa ada perencanaan sebelumnya.
Baca juga: Penusuk Mahasiswi Unsri OKI Ditangkap di Bandung, Motifnya Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
"Sekalian meluruskan, klien kami bukan Kajur (kepala jurusan) melainkan masih dosen biasa," ucapnya.
Seperti diketahui, tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) silam.
Darmawan menyebut, antara dosen A dan DR tidak ada perjanjian bertemu sebelumnya.
Namun dihari itu, DR mendapat informasi dosen A sedang berada di ruang laboratorium dari temannya yang juga berstatus mahasiswa Unsri.
DR lantas bergegas menemui dosen A yang tak lain merupakan salah satu dosen pembimbing skripsinya.
"Kenapa terjadi hari Sabtu, saat itu klien kami ada pekerjaan yang belum terselesaikan, makanya dia ke kampus," jelas dia.
Menurutnya, dosen A dan DR juga tidak dekat satu sama lain.
"Dari pengakuan klien kami, tidak ada hubungan dengan korban. Saya tanya ada nomor WA korban, tidak (ada). Nomor HP, tidak (ada). Kok tahu ada mahasiswa mau konsultasi. Tahu dari teman mahasiswa yang juga teman dengan terlapor," ungkapnya. (Penulis: Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS- Adhitiya Rol Asmi, Oknum Dosen Unsri Tersangka Dugaan Pelecehan Resmi Ditahan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.