Sebelum Tewas, NW Menangis dan Minta Bantuan ke LBH Ini, Ungkap Bripda Randy Tak Bertanggungjawab
Curhat mahasiswi Mojokerto, NW, diungkap pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law Mojokerto, Alez Askohar.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sebelum mengakhir hidupnya dengan menenggak racun di pusara ayahnya pada Kamis (2/12/2021), NW (23), mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur rupanya sempat berkonsultasi terkait permasalahan yang ia hadapi dengan kekasihnya, Bripda Randy Bagus.
Sambil menangis, NW mengeluhkan sikap Bripda Randy yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu, NW juga mengaku mendapat tekanan dari keluarga Bripda Randy.
Hal itu diungkap pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law Mojokerto, Alez Askohar.
Baca juga: POPULER Regional: Wanita Muda Dirudapaksa Teman Suami | Ayah Bripda Randy Buka Sura
Dikutip dari Surya, Alex mengatakan, sebelum meninggal dunia, NW sempat beberapa kali bertemu dirinya.
Pertemuan itu terjadi pada Oktober 2021 lalu.
"Sebenarnya saya tidak tahu siapa si NW ini, siang-siang datang rumah saya, dia hanya menangis kemudian bilang kalau ada masalah dengan pacarnya (Bripda Randy Bagus, Red)," ungkap Alex Askohar, Senin (6/12/2021).
Dibeberkan Alex, NW bercerita pernah melakukan tindakan aborsi bersama pacarnya.
NW kemudian berencana untuk melaporkan pacar dan keluarganya atas tindak kekerasan dan tidak bertanggungjawab.
"Setelah menggugurkan itu, dia (Randy Bagus) tidak bertanggung jawab dan ada tekanan dari pihak keluarga laki-laki," bebernya.
Saat itu, Alex menyatakan pihaknya siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap korban.
"Saya siap mendampingi dengan catatan bukti-bukti harus lengkap, kalau bukti tidak lengkap saya tidak bisa lantaran itu dasar kami untuk mendampingi dalam persidangan," jelasnya.
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya
Masih kata Alex, korban kembali menemuinya pada awal November 2021.
Kondisi korban semakin tertekan, bahkan ingin mengakhiri hidupnya.
"Dia datang lagi, katanya sudah tak kuat harus ke mana lagi curhat bahkan ingin bunuh diri. Lalu saya arahkan, akan saya bantu bersama istri yang juga lawyer mencari solusi minta keadilan, setelah itu pulang," terangnya.
Satu pekan kemudian, korban menghubungi Alex melalui WhatsApp akan mengakhiri hidup di rumahnya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada awal November 2021.
"Terus dia WhatsApp saya, katanya pak saya sudah tidak kuat lagi saya mau bunuh diri, saya lihat fotonya pucat, saya gak tega bersama istri langsung ke rumahnya. Malah orang tuanya tidak tahu, lalu buka kamar kondisi korban sudah lemas dan diselamatkan di rumah sakit," ucapnya.
Berselang sekitar tiga pekan, korban kembali mendatangi LBH Permata dalam kondisi kurang sehat.
Kemudian, korban menyerahkan beberapa bukti-bukti terkait kronologi tindakan paksaan aborsi serta permohonan maaf telah merepotkan keluarga pengacara tersebut.
Korban juga meminta maaf kepada pengacara, terkait sikap keluarganya atas rencana pendampingan hukum.
Namun sebelum menyerahkan seluruh bukti-bukti itu, korban meninggal mengakhiri hidup dengan menenggak minuman beracun di atas pusaran makam ayahnya, pada Kamis (2/12/2021) sore.
"Belum sempat melapor karena bukti-bukti belum lengkap, baru kronologi saja, belum didukung bukti otentik. Namun, bidannya sudah siap jadi saksi kalau itu aborsi, tapi saya tidak tahu namanya," pungkasnya.
Keluarga Bripda Randy Bantah Tidak Bertanggungjawab
Ayah Bripda Randy, Niryono akhirnya buka suara.
Warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu membantah keluarganya tidak bertanggungjawab terkait hubungan anaknya dengan NW.
Menurut Niryono, hubungan Bripda Randy dan NW sudah mengarah ke pernikahan.
Baca juga: Sebabkan NW Hamil dan Aborsi 2 Kali, Bripda Randy akan Jalani Sidang Kode Etik dan Proses Pidana
Sebelum NW meninggal, Niryono mengaku sudah datang ke rumah NW.
"Kami juga sudah ke rumahnya (NW) di Sooko, Mojokerto. Saya sudah menanyakan ke orang tuanya, dan saat itu orang tua NW jawabannya (terkait rencana pernikahan) juga oke," katanya, Senin (6/12/2021), dikutip dari Surya.
Menurut dia, hubungan anaknya Bripda Randy dan NW ini memang mengarah ke hubungan yang lebih serius.
Namun, saat disinggung terkait kapan rencana pelaksanaan pernikahan antara anaknya dan NW, ia tidak menjawabnya.
"Iya kalau kapan pernikahannya silahkan saja tanyakan ke Randy dan NW. Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan ya mereka. Lagipula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," jelasnya.
Niryono mengaku dirinya menyampaikan duka cita atas meninggalnya NW.
Saat NW meninggal, Niryono juga mengaku datang untuk melayat.
Ia juga mengaku menghadiri pemakaman NW.
"Ya jelas, saya melayat ke sana," katanya saat dihubungi melalui telpon seluler.
Niryono juga menyampaikan permintaan maaf atas apa yang telah terjadi.
"Saya sebagai orang tua sekaligus mewakili sekeluarga besar keluarga Bripda Randy, saya minta maaf sebesar - besarnya ke publik atas kejadian yang terjadi dan membuat gaduh publik," pungkas dia.
Niryono Bukan Anggota DPR
Niryono membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya merupakan anggota DPRD.
"Saya hanya tengkulak gabah dari petani, bukan anggota DPRD," katanya dikutip dari Surya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan juga membantah informasi yang menyebut Niryono merupakan Ketua Komisi 2 DPRD Pasuruan.
"Dengan ini saya sampaikan tidak benar berita yang menyebutkan bahwa orang tua Bripda Randy adalah bukan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di Komisi 2," katanya, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Polri Tanggapi Tagar #1Hari1Oknum dan #PercumaLaporPolisi Buntut Kasus Bripda Randy Bagus
Dia menyebut, tidak ada anggotanya yang bernama Niryono dan berasal dari daerah pemilihan (dapil) Pandaan.
"Sekali lagi saya pastikan, Niryono yang disebut - sebut di media sosial itu bukan anggota dewan," paparnya.
Bripda Randy Ditahan, Terancam Dipecat
Diberitakan sebelumnya, Bripda Randy (21) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya NW.
Ia juga sudah ditahan.
Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, diduga terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dikutip dari TribunJatim.com.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: POPULER Regional: Potret Bripda Randy Pakai Baju Tahanan | Fakta Video Syur di Bandara YIA
(Tribunnews.com/Daryono/Garudea) (Surya/Mohammad Romadoni/Putra Dewangga Candra) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)