Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat Nakes Puskesmas Wawondula Lutim Digugat Pengusaha Ayam Potong Rp 2 Miliar

Mereka digugat oleh pengusaha ayam potong di Pengadilan Negeri (PN) Malili, karena dianggap melanggar UU ITE

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Curhat Nakes Puskesmas Wawondula Lutim Digugat Pengusaha Ayam Potong Rp 2 Miliar
Muh AMran Amir/Kompas TV
Hasmawati (33), seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, harus membayar denda sebesar Rp2 miliar 

"Selanjutnya, saya dan Laboran melaksanakan perintah untuk memeriksakan sampel tersebut pada Laboratorium Puskesmas Wawondula,"

"Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SOP dan petunjuk penggunaan formalin kit," katanya.

Adapun hasil pemeriksaan tersebut, menunjukkan perubahan warna sampel menjadi keunguan pada tabung reaksi.

Sehingga sampel tersebut dapat dinyatakan positif mengandung formalin berdasarkan petunjuk penggunaan formalin kit.

Setelah hasilnya diperoleh, Hasmawati segera memberikan laporan kepada tim terpadu.

Ia pun diarahkan oleh tim untuk membuat surat keluar terkait hasil pemeriksaan sampel tersebut.

Baca juga: Puskesmas di Lumajang Butuh Bantuan Oksigen untuk Tangani Korban

Surat tersebut dikeluarkan pada hari yang sama saat dilakukan pengawasan dan pengambilan sampel di pasar yaitu Sabtu, 18 Mei 2019.

Berita Rekomendasi

Adapun yang bertanda tangan pada surat tersebut adalah Hasmawati selaku pemeriksa 1, Laboran pemeriksa 2 dan kepala puskesmas selaku penanggung jawab dari hasil pemeriksaan itu.

Surat hasil pemeriksaan formalin kemudian diberikan kepada tim terpadu dalam sebuah amplop putih tertutup dan tersegel.

"Sehingga saya merasa sudah menyelesaikan pelimpahan tugas dari tim terpadu," ujar Hasmawati.

Setelah itu, Hasmawati memberikan dan memastikan surat tersebut telah diterima oleh tim terpadu.

"Kemudian saya segera pulang kembali ke tempat kerja untuk kembali melakukan aktifitas sebagai tenaga sanitarian puskesmas," katanya.

Besoknya atau Minggu, 19 Mei 2019 pagi, Hasmawati terkejut setelah membuka dan membaca WhatsApp dan Facebook (Medsos).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat menjalani kegiatan olahraga bersama dengan para tenaga kesehatan yang tergabung dalam Asosiasi Tenaga Medis Indonesia (ATMI) di Lapangan Tenis Universitas Negeri Yogyakarta, Minggu (24/10).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat menjalani kegiatan olahraga bersama dengan para tenaga kesehatan yang tergabung dalam Asosiasi Tenaga Medis Indonesia (ATMI) di Lapangan Tenis Universitas Negeri Yogyakarta, Minggu (24/10). (Istimewa)

Ia terkejut karena hasil pemeriksaan sampel yang dikeluarkan dari Puskesmas Wawondula terekspose ke media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas