Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat Nakes Puskesmas Wawondula Lutim Digugat Pengusaha Ayam Potong Rp 2 Miliar

Mereka digugat oleh pengusaha ayam potong di Pengadilan Negeri (PN) Malili, karena dianggap melanggar UU ITE

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Curhat Nakes Puskesmas Wawondula Lutim Digugat Pengusaha Ayam Potong Rp 2 Miliar
Muh AMran Amir/Kompas TV
Hasmawati (33), seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, harus membayar denda sebesar Rp2 miliar 

Hasil pemeriksaan sampel yang bocor ini yang kemudian membuat masyarakat resah terhadap pemberitaan yang beredar.

"Saya pun langsung berkoordinasi dengan tim terpadu yang berkerja pada bagian farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur pada Selasa, 21 Mei 2019,"

Dari hasil koordinasi itu, bidang farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur memberitahukan kepada Hasmawati akan melakukan pengambilan sampel kembali dan diuji pada BPOM Palopo.

Lalu, pada Selasa, 21 Mei 2019, Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak ke Kecamatan Nuha dan bertemu dengan pemilik usaha ayam potong yang menggugat.

Dalam pertemuannya dengan Bidang Farmasi, pengusaha tersebut menyerahkan sampel yang dibawa dari tempat usahanya ke petugas Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan pun diterbitkan yang menunjukkan hasil pemeriksaan negatif formalin," 

Dari kronologi tersebut, "Dimana letak kesalahan saya," tanya Hasmawati.

Berita Rekomendasi

"Saya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi dan bekerja sesuai SOP yang didasari dengan surat perintah dari kepala puskesmas,"

"Saya mengharapkan adanya perlindungan hukum atas kasus yang saya hadapi saat ini," harap Hasmawati.

Terkait kasus ini, Hasmawati mengatakan tenaga kesehatan pastinya membutuhkan perlindungan yang sedang dalam melaksanakan tugas dan perintah.

"Kalau kami dibiarkan, akan berdampak nanti semua teman tenaga kesehatan, mereka pasti takut untuk melaksanakan tugas,"

"Tugas yang kami lakukan jelas untuk melindungi masyarakat, tapi segampang itukah kami digugat," katanya.

Dalam kasus yang dihadapi, lanjut dia, kemarin sudah dikuasakan ke pengacara kabupaten, tetapi kesaksian Hasmawati dan rekannya untuk membela diri tidak pernah sekalipun ke pengadilan.

Lebih lanjut kata dia, tim terpadu ada beberapa SKPD, bukan cuma dinas kesehatan saja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas