Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Curhat Nakes Puskesmas Wawondula Lutim Digugat Pengusaha Ayam Potong Rp 2 Miliar

Mereka digugat oleh pengusaha ayam potong di Pengadilan Negeri (PN) Malili, karena dianggap melanggar UU ITE

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Curhat Nakes Puskesmas Wawondula Lutim Digugat Pengusaha Ayam Potong Rp 2 Miliar
Muh AMran Amir/Kompas TV
Hasmawati (33), seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, harus membayar denda sebesar Rp2 miliar 

"Saya yakin tidak sendiri, yang kami lakukan bagian dari melindungi masyarakat dan atas perintah dalam keadaan melaksanakan tugas kami sebagai tenaga kesehatan dan sesuai tupoksi serta SOP," 

"Dimana keadilan dan perlindungan ini, haruskah  ada tenaga kesehatan selanjutnya yang merasakan apa yang saya rasakan, terpidana dalam keadaan dan sedang melaksanakan tugas dan perintah negara," tanya dia.

Hasmawati dan rekannya digugat di PN Malili pada Juni 2019. Usaha kasasi yang dilakukan Hasmawati dan rekannya Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada 2020 juga ditolak.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Cerita Nakes Wawondula Lutim, Digugat Pengusaha Ayam Potong Rp2 M Gegara Temukan Makanan Berformalin

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas