Curhat Nakes Puskesmas Wawondula Lutim Digugat Pengusaha Ayam Potong Rp 2 Miliar
Mereka digugat oleh pengusaha ayam potong di Pengadilan Negeri (PN) Malili, karena dianggap melanggar UU ITE
Editor: Eko Sutriyanto
Tapi kenyataannya tidak ada yang peduli selama ini, hanya dari dinkes dan organisasi yang membantu.
Perihal keluarnya hasil uji formalin yang keluar sampai terekspos luas di media sosial, "Jelas bukan kami juga yang menyebarkan," katanya.
"Kami sudah melaksanakan perintah ada SP sesuai tupoksi dan SOP, tidak ada perintah yang kami langgar atau bertentangan sedikitpun,"
"Saya yakin tidak sendiri, yang kami lakukan bagian dari melindungi masyarakat dan atas perintah dalam keadaan melaksanakan tugas kami sebagai tenaga kesehatan dan sesuai tupoksi serta SOP,"
"Dimana keadilan dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan selanjutnya yang merasakan apa yang saya rasakan, terpidana dalam keadaan dan sedang melaksanakan tugas dan perintah negara," tanya dia.
Hasmawati dan rekannya digugat di PN Malili pada Juni 2019. Usaha kasasi yang dilakukan Hasmawati dan rekannya Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada 2020 juga ditolak.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Cerita Nakes Wawondula Lutim, Digugat Pengusaha Ayam Potong Rp2 M Gegara Temukan Makanan Berformalin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.