Polisi Sempat Terkecoh, Dikira Perempuan Cantik Ternyata Pengedar Obat Terlarang Ini Laki-Laki
Dengan perawakan tinggi kecil dan berambut ikal panjang mengunakan rokmini dan ke atasan memakai pakaian selewat terlihat persis mirip perempuan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Anggota polisi Sukabumi terkecoh saat hendak menangkap E (20).
Dikira wanita cantik, ternyata E yang terlibat peredaran obat terlarang itu ternyata laki-laki.
Dengan perawakan tinggi kecil dan berambut ikal panjang mengunakan rokmini dan ke atasan memakai pakaian selewat terlihat persis mirip perempuan.
Setelah E digeledah di rumah kontrakan Jalan Sriwedari Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Selasa (7/12/2021), polisi narkoba tidak menyangka bahwa E itu ternyata laki-laki.
"Selewat mirip banget perempuan asli rambut panjang dan lenggang lenggoknya pun tak jauh beda," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma'ruf Murdianto.
Namun saat penggeladahan di TKP, dia curiga dengan betis dan sekitar dadanya tidak terlihat seperti pada perempuan utuhnya.
Baca juga: Bocah Keterbelakangan Mental di Sukabumi Dianiaya, Kukunya Dicopot, Bibirnya Alami Luka Bakar
"Setelah dipastikan ngeri ada belalainya dan ia mengaku itu laki-laki yang merupakan warga Gegerbitung Kabupaten Sukabumi,' tuturnya.
Polisi narkoba Polres Sukabumi menangkap E dan satu temannya yang juga waria.
E (20) merupakan waria yang tinggal rumah kontrakan Jalan Sriwedari Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
E mengaku menjajakan obat terlarang tersebut kepada pelanggannya dan sekaligus melakukan prostitusi di kontrakannya.
"Obatnya bukan punya saya, punya dia (N) saya jual kepada pelanggan saya di kontrakan," kata E, saat dimintai keterangan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Selasa malam (7/12/2021).
Sementara N (48) di tangkap di Jalan Siliwangi Gg. H. Maksudi II Rt. 001/006 Kelurahan Kobonjati, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
N merupakan pemilik obat-obatan terlarang. Dari N, diamankan 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome, 4 butir Tramadil HCI dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merk.
"Iya saya punya barangnya. Dia (E) jualin kepada pelanggannya," akunya.
Keduanya mengaku sebagai waria yang baru beroperasi menjalankan prostitusi di Kota Sukabumi.
"Keduanya baru, E sangat mirip dengan perempuannya ini tiap hari menjakannya. Sedangkan N. Ia seorang pekerja. Dia malam baru berubah nama dan mengganti penampilannya," jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin.
Modusnya apabila ada pelanggan, disuruh membeli dulu obat-obatan tersebut sebelum melakukan hubungan badan.
"Obat-obatan tersebut mereka pasarkan juga terhadap pelanggan mereka. Dalam arti kata bahwa yang bersangkutan ini melakukan praktek prostitusi," jelasnya.
Akibat perbuatanya, dijerat pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kedua kita akan periksa lebih lanjut. Ada pun adanya keterlibatan yang lainya, kita masih menyelidikinya," pungkas Zainal.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Narkoba Sukabumi Tertipu E si 'Wanita Cantik' Penjual Obat Terlarang: Ternyata Punya Belalai