Ampuni Pembunuh Adiknya, Kakak Astri Manafe Berharap Pelaku Dihukum Mati
Meski telah mengampuni pelaku, ia dan keluarga berharap Randy bisa dijatuhi hukuman yang setimpal yakni hukuman mati
Editor: Eko Sutriyanto
Dengan dia menyerahkan diri itu sudah menimbulkan pertanyaan," jelasnya.
Baca juga: Suciwati Harap Komnas HAM Bisa Nyatakan Kasus Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Kuasa hukum juga meminta pihak kepolisian untuk menerapkan undang-undang perlindungan anak. Mengingat salah satu korban adalah anak-anak.
"Yang kami kritisi penerapan pasal terhadap kasus itu. Harus ada UU Perlindungan Anak, kami menyampaikan saat ini pihak Polda NTT masih mengembangkan kasus.
Kemungkinan masih akan berkembang, jadi kami kritisi pasal 338 karena dari pihak keluarga meyakini kejahatan ini terstruktur dan terencana," jelasnya.
Mayat Astri Manafe (30) dan Lael Maccabe (1) ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik yang ditemukan pekerja di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang.
Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor memastikan kedua jenazah adalah Astri dan Lael.
Pelaku pembunuhan ternyata adalah RB alias Randy yang diduga mantan pacar Astri saat SMA.
Randy menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis (2/12/2021) dan mengaku menjadi pelaku pembunuhan ibu dan bayi tersebut. (Pos Kupang/Eflin Rote)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Keluarga Keluarga Astri Manafe: Pelaku dan Keluarga Tidak Minta Maaf Tapi Kami Sudah Ampuni