Aturan Ketat Guru Pesantren hingga Orangtua Korban Rudapaksa Menerima Kenyataan Walau Berat
Herry Wirawan disebut membuat aturan yang sangat ketat kepada korban rudapaksa di pondok pesantrennya.
Editor: Erik S
"Ijazahnya ini bener apa enggak, ternyata ada yang sekolah di sana dari SD, ijazah SD enggak ada, ijazah SMP enggak ada, jadi itu harus ikut persamaan," katan Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari.
Salah satu keanehan pesantren tersebut, lanjut Diah, meski disebut sebagai pesantren, tapi pengajarnya yang mengajar di pesantren tersebut, hanya pelaku HW saja.
Jika pun ada guru lain yang datang, tidak tentu waktunya dan hanya bersifat guru panggilan, tidak seperti halnya sekolah atau pesantren pada umumnya.
Baca juga: Trauma Berat, Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung Menjerit Saat dengar Suara Pelaku Diputar
"Sisanya (waktu), mereka masak sendiri, gantian memasak, tidak ada orang lain lagi yang masuk pesantren itu," katanya.
Diah Kurniasari mengatakan 8 dari 11 santriwati yang menjadi korban rudakpaksa tersebut seluruhnya telah melahirkan.
"Selama enam bulan ini semuanya sudah lahir, tadi saya lihat di TV masih disebutkan dua korban masih hamil, tidak, sekarang semua sudah melahirkan," ujarnya.
Ia menuturkan saat ini seluruh bayi tersebut sudah dibawa oleh orangtua korban.
Sementara korban saat ini masih menjalani trauma healing di rumah aman P2TP2A.
"Bayinya semuanya sudah ada di ibu korban masing-masing," ucapnya.
Trauma healing yang dilakukan P2TP2A tidak hanya dilakukan kepada korban rudakpaksa, namun juga diberikan kepada orangtua korban.
Baca juga: 12 Santri di Bandung Dicabuli Guru Agama Sejak 2016, Dilaporkan Mei 2021, Baru Terungkap Sekarang
Diah menjelaskan sejak awal pihaknya sudah mempersiapkan korban untuk siap jika suatu saat masalah mereka terkuak ke publik.
"Kondisi korban saat ini insya Allah sudah lebih kuat, kami sudah jauh-jauh hari mempersiapkan mereka selama ini untuk siap mengahadapi media," ucapnya.
Korban menurutnya masih terikat persaudaraan dengan korban lainnya karena sebelumnya saling ajak untuk bersekolah di pesantren tersebut.
Rata-rata umur korban berusia 13 hingga 15 tahun.