Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA-Fakta Guru Agama Rudapaksa 12 Santriwati: Kejanggalan Pesantren hingga Izin Dicabut

Simak fakta-fakta guru agama yang rudapaksa 12 santriwati di Bandung. Terungkap kejanggalan pesantren yang diurus HW.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA-Fakta Guru Agama Rudapaksa 12 Santriwati: Kejanggalan Pesantren hingga Izin Dicabut
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNNEWS.COM - Semenjak kasus guru agama yang rudapaksa 12 santriwati ramai diperbincangkan publik, muncul beragam fakta di baliknya.

Seperti yang diketahui, Herry Wirawan alias HW merudapaksa belasan santriwati di pesantren yang ia kelola.

Bahkan, terdapat delapan orang yang telah melahirkan anak, sementara dua orang lainnya tengah mengandung.

Belasan santriwati ini dirudapaksa Herry Wirawan sejak tahun 2016 hingga 2021.

Baca juga: Kasus Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Pelaku Diduga Pakai Uang Bantuan untuk Sewa Hotel

Baca juga: Sosok Herry Wirawan alias HW, Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santrinya, Iming-imingi Korban Jadi Polwan

Berikut fakta-fakta yang terungkap terkait kasus guru agama rudapaksa 12 santriwati di Bandung:

1. Kejanggalan Pesantren

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Garut mengungkapkan sejumlah kejanggalan pesantren yang disebut dikelola oleh Herry Wirawan.

BERITA TERKAIT

Dikutip dari Kompas.com, menurut P2TPA Garut, para santri yang menjadi korban perkosaan, diiming-imingi biaya pesantren hingga sekolah gratis.

"Mereka di sana karena gratis, mereka banyak bertalian saudara dan tetangga juga," jelas Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan, kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) malam.

Diah mengaku bingung soal pesantren yang dikelolah oleh Herry Wirawan.

Baca juga: Maman Imanulhaq Desak Guru Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati Divonis Hukuman Berat

Baca juga: Muncul Desakan Hukuman Kebiri untuk Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Ini Kata Kejaksaan

Disebutkan Diah, ada korban yang disebut telah lulus SMP di pesantren tersebut, namun tidak ada ijazahnya.

"Ijazahnya ini bener apa enggak, ternyata ada yang sekolah di sana dari SD, ijazah SD enggak ada, ijazah SMP enggak ada, jadi itu harus ikut persamaan," katanya.

Kejanggalan pesantren milik Herry Wirawan tak hanya sampai di situ, guru yang ada di pesantren itu hanya satu, yaitu Herry Wirawan sendiri.

Jika pun ada guru lain yang datang, tidak tentu waktunya dan hanya bersifat guru panggilan, tidak seperti halnya sekolah atau pesantren pada umumnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas