Jaksa Pertimbangkan Hukuman Kebiri kepada Guru Herry hingga Sosok Pelaku yang Pendiam
Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Editor: Erik S
Untuk itu, lanjut Asep, pihaknya menuntut pasal 81 UU Perlindungan Anak atas perbuatan bejat HW.
Terlebih profesi HW sebagai guru menjadi pasal pemberat pidana yang akan menanti dirinya.
Baca juga: 8 Korban Rudakpaksa Guru Bejat Herry Wirawan telah Melahirkan, Korban Berumur 13-15 Tahun
"Kalau ancaman pidana di pasal 81 UU Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun."
"Tapi karena yang bersangkutan selaku berpofesi sebagai pengajar, maka ada pemberatan pidananya," jelasnya.
Semua korban melahirkan
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan 8 dari 11 santriwati yang menjadi korban rudakpaksa tersebut seluruhnya telah melahirkan.
"Selama enam bulan ini semuanya sudah lahir, tadi saya lihat di TV masih disebutkan dua korban masih hamil, tidak, sekarang semua sudah melahirkan," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Kantor P2TP2A Kabupaten Garut, Kamis (9/12/2021) malam.
Baca juga: Berharap Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren Dapat Perhatian, LPSK: Jangan Beri Stigma Negatif
Ia menuturkan saat ini seluruh bayi tersebut sudah dibawa oleh orangtua korban.
Sementara korban saat ini masih menjalani trauma healing di rumah aman P2TP2A.
"Bayinya semuanya sudah ada di ibu korban masing-masing," ucapnya.
Trauma healing yang dilakukan P2TP2A tidak hanya dilakukan kepada korban rudakpaksa, namun juga diberikan kepada orangtua korban.
Diah menjelaskan sejak awal pihaknya sudah mempersiapkan korban untuk siap jika suatu saat masalah mereka terkuak ke publik.
Baca juga: Berharap Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren Dapat Perhatian, LPSK: Jangan Beri Stigma Negatif
"Kondisi korban saat ini insya Allah sudah lebih kuat, kami sudah jauh-jauh hari mempersiapkan mereka selama ini untuk siap mengahadapi media," ucapnya.
Korban menurutnya masih terikat persaudaraan dengan korban lainnya karena sebelumnya saling ajak untuk bersekolah di pesantren tersebut.