Oknum Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswi SD, Janjikan Korban akan Diberi Nilai Bagus
Pelaku merupakan seorang guru PNS di Patimuan, Kabupaten Cilacap dam aksi dilakukan saat jam istirahat sekolah
Editor: Eko Sutriyanto
"Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," bebernya.
Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak-anak.
Baca juga: Kasus Guru Pesantren Pelaku Rudapaksa di Bandung, PSI Pertanyakan Tidak Ada Dakwaan Hukuman Kebiri
Mirisnya, MAYH menyebut tindakan yang dilakukannya hanya sebatas main-main saja.
"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.
Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.
MAYH bahkan meminta maaf kepada para korbannya atas tindakan yang dilakukannya.
"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban,"
"Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," imbuhnya.
Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam.
Lalu lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah. (TribunJateng/Kompas/Muslimah)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan MAYH, Guru SD yang Cabuli 15 Siswi saat Jam Istirahat, Kasusnya Gegerkan Cilacap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.