UPDATE Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri: Muncul Desakan Hukuman Kebiri, Diduga Pakai Dana Bantuan
Guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36), merudapaksa 12 santriwati yang berlangsung pada 2016 hingga 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
"Nah, saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," ujarnya di Mapolres Tasikmalaya, Kamis, diberitakan TribunJabar.id.
Baca juga: Maman Imanulhaq Desak Guru Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati Divonis Hukuman Berat
Baca juga: Berharap Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren Dapat Perhatian, LPSK: Jangan Beri Stigma Negatif
Pertimbangannya adalah khawatir ada dampak negatif psikologis maupun sosial kepada para korban.
Setelah kasusnya P 21 (berkas lengkap), barulah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
"Jadi sekali lagi kenapa tidak kami rilis, karena demi pertimbangan kemanusiaan."
"Menghindari dampak psikologis dan sosial terhadap para korban," terang Erdi.
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJabar.id/Cipta Permana/Firman Suryaman)
Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.