Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri: Muncul Desakan Hukuman Kebiri, Diduga Pakai Dana Bantuan

Guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36), merudapaksa 12 santriwati yang berlangsung pada 2016 hingga 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in UPDATE Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri: Muncul Desakan Hukuman Kebiri, Diduga Pakai Dana Bantuan
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. Ini informasi terbaru kasusnya. 

"Nah, saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," ujarnya di Mapolres Tasikmalaya, Kamis, diberitakan TribunJabar.id.

Baca juga: Maman Imanulhaq Desak Guru Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati Divonis Hukuman Berat

Baca juga: Berharap Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren Dapat Perhatian, LPSK: Jangan Beri Stigma Negatif

Pertimbangannya adalah khawatir ada dampak negatif psikologis maupun sosial kepada para korban.

Setelah kasusnya P 21 (berkas lengkap), barulah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

"Jadi sekali lagi kenapa tidak kami rilis, karena demi pertimbangan kemanusiaan."

"Menghindari dampak psikologis dan sosial terhadap para korban," terang Erdi.

(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJabar.id/Cipta Permana/Firman Suryaman)

Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas