Kepala Prodi FE Unsri Ditahan Kasus Pornografi: Bantahan Pelaku hingga Kuasa Hukum Sebut Politis
Kepala Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwiaya (Unsri), RG resmi ditahan polisi kasus pornografi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Kepala Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri), RG resmi ditahan polisi usai ditetapkan tersangka dugaan pornografi, Jumat (10/12/2021).
RG tersandung kasus dugaan pornografi kepada tiga mahasiswinya.
Melalui kuasa hukumnya, RG kemudian mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan jelas tercantum dalam undang-undang. Itu hak dari klien kami dan akan kami upayakan," kata Ghandi Arius.
Selaku kuasa hukum, Ghandi menilai jeratan pasal yang disangkakan kepada kliennya tidak sesuai dan terkesan dipaksakan.
Baca juga: Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Jadi Tersangka dan Ditahan
"Apabila saat ini penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka, ya ikuti saja dulu. Tapi yang pasti, klien kami tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya," kata Ghandi.
Bantah kirim pesan bermuatan pornografi
Meski telah ditetapkan tersangka, nyatanya RG tetap membantah telah mengirim pesan berisi pornografi terhadap mahasiswinya.
Bahkan dalam pernyataannya dihadapan awak media beberapa waktu lalu, dia secara gamblang mengelak sebagai pemilik nomor yang berisi pesan mesum tersebut.
Baca juga: Oknum Dosen Unsri Akui Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan, Kuasa Hukum: Tidak Direncanakan
Akan tetapi polisi memiliki cukup bukti sehingga menetapkan RG jadi tersangka tindakan pornografi.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga handphone milik korban serta satu handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengirim chat mesum.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan telkom dan sudah dapatkan alat bukti bahwa nomor tersebut yang dipakai untuk itulah (mengirim chat mesum) adalah nomor tersangka," kata Direktur Ditreskrium Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan.
Lebih bersifat politis
Kuasa hukum RG, Ghandi menilai kliennya tidak tepat dikenakan pasal pornografi.