Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Prodi FE Unsri Ditahan Kasus Pornografi: Bantahan Pelaku hingga Kuasa Hukum Sebut Politis

Kepala Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwiaya (Unsri), RG resmi ditahan polisi kasus pornografi

Editor: Erik S
zoom-in Kepala Prodi FE Unsri Ditahan Kasus Pornografi: Bantahan Pelaku hingga Kuasa Hukum Sebut Politis
TRIBUNSUMSEL.COM/SYAHRUL HIDAYAT
RG, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) hadir memenuhi pemanggilan oleh penyidik Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021) sekira pukul 09.50 WIB sbeelum akhirnya ditetapkan jadi tersangka dugaan pelecehan mahasiswi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Kepala Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri), RG resmi ditahan polisi usai ditetapkan tersangka dugaan pornografi, Jumat (10/12/2021).

RG tersandung kasus dugaan pornografi kepada tiga mahasiswinya.

Melalui kuasa hukumnya, RG kemudian mengajukan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan jelas tercantum dalam undang-undang. Itu hak dari klien kami dan akan kami upayakan," kata Ghandi Arius.

Selaku kuasa hukum, Ghandi menilai jeratan pasal yang disangkakan kepada kliennya tidak sesuai dan terkesan dipaksakan.

Baca juga: Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Jadi Tersangka dan Ditahan

"Apabila saat ini penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka, ya ikuti saja dulu. Tapi yang pasti, klien kami tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya," kata Ghandi.

Bantah kirim pesan bermuatan pornografi

Berita Rekomendasi

Meski telah ditetapkan tersangka, nyatanya RG tetap membantah telah mengirim pesan berisi pornografi terhadap mahasiswinya.

Bahkan dalam pernyataannya dihadapan awak media beberapa waktu lalu, dia secara gamblang mengelak sebagai pemilik nomor yang berisi pesan mesum tersebut.

Baca juga: Oknum Dosen Unsri Akui Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan, Kuasa Hukum: Tidak Direncanakan

Akan tetapi polisi memiliki cukup bukti sehingga menetapkan RG jadi tersangka tindakan pornografi.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga handphone milik korban serta satu handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengirim chat mesum.

Direktur Ditreskrium Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni dan Kanit 3, Ipda Santi Wijaya saat menggelar rilis penetapan status tersangka Reza Ghasarma, Jumat (10/12/2021)
Direktur Ditreskrium Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni dan Kanit 3, Ipda Santi Wijaya saat menggelar rilis penetapan status tersangka Reza Ghasarma, Jumat (10/12/2021) (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan telkom dan sudah dapatkan alat bukti bahwa nomor tersebut yang dipakai untuk itulah (mengirim chat mesum) adalah nomor tersangka," kata Direktur Ditreskrium Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan.

Lebih bersifat politis

Kuasa hukum RG, Ghandi menilai kliennya tidak tepat dikenakan pasal pornografi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas