Polisi Diduga Tiduri Istri Tahanan hingga Hamil, Kronologi Perkenalan hingga Ancaman kepada Korban
Seorang anggota polisi berinisial Bripka IS (39) diduga meniduri istri tahanan. Akibat perbuatan itu, korban kini hamil dua bulan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi berinisial Bripka IS (39) diduga meniduri istri tahanan.
Akibat perbuatan itu, korban kini hamil dua bulan.
Brikpa IS diketahui merupakan anggota polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat.
Perbuatan bejat itu dilakukan di bawah ancaman.
Pelaku mengancam akan memindahkan suami korban ke Nusakambangan.
Kini, Bripka IS telah dilaporkan ke Propam Polda Sumsel.
Bripka IS dilaporkan telah melakukan hubungan terlarang dengan IN (20) yang merupakan istri FP (59) tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa ini dilaporkan FP ke Propam Polda Sumsel karena berharap Bripka IS mendapat sanksi tegas atas perbuatannya.
Baca juga: FAKTA Santriwati Korban Rudapaksa Guru: Dihamili, Dituntut Buat Proposal Donatur, Jadi Kuli Bangunan
Baca juga: Tukang Becak Lecehkan Bocah SD, Modus Mengantar Pulang, Lalu Diajak Nonton Film Barbie
"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan," kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH didampingi M Zully AP SH saat mendatangi Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021).
Lanjut dikatakan, berdasarkan pengakuan IN, tindakan tak terpuji itu dilakukan dibawah tekanan.
IN menyebut, Bripka IS mengancam akan memindahkan tempat penahanan suaminya ke Nusa Kambangan.
"Selain itu, urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujarnya.
Masih dari pengakuan IN, awal mula perkenalan dirinya dengan Bripka IS setelah istri oknum polisi itu menggadaikan surat tanah kepadanya.
Komunikasi lalu terjalinnya antar keduanya hingga Bripka IS mengajak IN untuk pergi ke Palembang dengan alasan jalan-jalan.