Setelah di Muara Tiku, Tambang Emas Ilegal di Jangkat Digerebek Polisi, Belasan Orang Ditangkap
Polisi kembali menggerebek aktivitas penambangan emas liar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Polisi kembali menggerebek aktivitas penambangan emas liar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Kali ini Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara menindak penambang di kecamatan berbeda dari sebelumnya.
Polisi baru saja mengobrak-abrik lokasi tambang emas ilegal di Sungai Tiku Dusun 8 KNPI Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Minggu 12 Desember 2021, Berikut Kabupaten/Kota yang Berpotensi Hujan Lebat
Kemudian dilanjutkan penggerebekan di Sungai Rebah, Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas.
"Sudah kita gerebek yang di Muara Tiku, kita gerebek juga yang di Jangkat," kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, Kamis (9/12/2021).
Tony menjelaskan penggerebekan di Desa Jangkat berhasil mengamankan 5 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Presiden Jokowi Bersama Sejumlah Menteri dan Masyarakat Tanam Pohon di Area Bekas Tambang Emas
Kelima orang tersebut yakni A (31) warga Desa Jangkat Muratara dan AH (46) warga Kelurahan Pasar Surulangun Muratara.
Kemudian O (41) warga Sumatera Barat, serta A (24) dan J (23) warga Sumatera Utara.
"Kalau di Muara Tiku kita amankan enam orang. Kalau di Jangkat ini kita amankan lima orang. Jadi totalnya 11 orang," kata AKP Tony.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan alat berat jenis excavator CAT 320D, kerikil kuning diduga emas seberat 0,13 gram, mesin dompeng, box atau alat penyaring emas, timbangan digital dan alat dulang.
Baca juga: Kementerian ESDM Minta Perusahaan Tambang Bantu Pemulihan Wilayah Terdampak Erupsi Gunung Semeru
"Tersangka AH adalah bos dan pemilik alat berat. Kalau pemilik lahan belum ditangkap, masih kita kejar," kata Tony.
Menurut pengakuan para tersangka, polisi mendapat keterangan bahwa aktivitas mereka sudah berlangsung dua minggu.
Penambangan emas tersebut dilakukan secara bersama-sama dan saling berbagi peran.
Tersangka A dan O berperan sebagai operator mesin dompeng dan penyaring sekaligus mendulang emas.
Kemudian J dan A bertugas sebagai operator alat berat jenis excavator.
Mereka berbagi hasil dengan persentase yang berbeda, yakni 15 persen untuk pemilik lahan, 70 persen untuk pemodal atau bos, 5 persen untuk operator excavator dan 10 persen untuk penambang.
Para tersangka diancam melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata AKP Tony.
Tambang Emas Ilegal di Sungai Tiku Muratara
Sebelumnya, tambang emas ilegal yang membuat sungai keruh di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ternyata masih beraktivitas.
Padahal aparat kepolisian setempat telah berulang kali melakukan penindakan.
Bahkan sudah ada penambang yang ditangkap, walaupun pemodalnya belum.
Lokasi tambang emas liar beberapa kali diobrak-abrik aparat dan peralatannya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Namun aktivitas penambangan emas rakyat itu belum sepenuhnya berhenti.
Terbukti, polisi baru saja menggerebek satu titik lokasi tambang emas ilegal di Sungai Tiku Dusun 8 KNPI Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
"Kita masuk satu titik, alhamdulillah informasi dari masyarakat cukup akurat, jadi ada hasilnya," kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021) malam.
Tim yang menggerebek dari Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara dan Unit Reskrim Polsek Karang Jaya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 6 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang kita amankan enam orang. Mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ini masih kita lidik lagi," kata Tony.
Dia membeberkan enam orang yang diamankan yakni NS (34) warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, TS (39) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kemudian, NA (21) dan EL (23) warga Gedung Rejo, Belitang, Kabupaten OKU Timur Sumsel, serta M (28) warga Rawa Bening, Kabupaten OKU Timur Sumsel.
Selain itu, juga ditangkap A (36) warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel.
"Menurut pengakuan para tersangka yang kita tangkap, bos mereka berinisial Y, dia masih kita kejar, termasuk pemilik lahan juga kita kejar," tegas Tony.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, polisi mendapat informasi bahwa mereka menambang emas ilegal itu sudah dua pekan.
Penambangan emas tersebut dilakukan secara bersama-sama dan saling berbagi peran.
Tersangka NS dan TS berperan memegang pipa air untuk menembak tanah.
Kemudian, NA, M dan EL berperan membuang batu yang tidak tersaring atau tersedot pipa, serta A berperan sebagai pendulang emas.
"Barang bukti yang kita amankan mesin dompeng, alat mendulang emas, alat suntikan tanah, selang, ponsel, box dan karpet penyaring," beber Tony.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Usai di Muara Tiku, Polres Muratara Gerebek Tambang Emas Ilegal di Jangkat, Total 11 Orang Ditangkap
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Sungai Tiku Muratara, 6 Orang Ditangkap, Ada Warga OKU Timur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.