7 Bulan Berlalu, Kakek yang Menghamili Siswi SMP di Enrekang Masih Berkeliaran
Polisi sudah menerbitkan pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah disebar ke seluruh jajaran kepolisian.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, ENREKANG - SP (70) pelaku asusila terhadap siswi SMP di Kabupaten Enrekang hingga kini masih berkeliaran.
Padahal kasus ini sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Baraka Kabupaten Enrekang sejak bulan Mei 2021 lalu.
Kepolisian Resort (Polres) Enrekang mengaku masih mengejar kakek berusia 70 tahun yang melakukan tindak asusila terhadap siswi SMP itu.
Kakek berusia 70 tahun tersebut dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap korban hingga hamil tujuh bulan kala itu.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Bahkan, pihaknya sudah menerbitkan pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah disebar ke seluruh jajaran kepolisian.
"Kasus di Buntu Batu itu, kami sudah terbitkan DPO terhadap pelaku dan disebar ke seluruh jajaran," kata AKBP Andi Sinjaya, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Minta Tanggungjawab Pria yang Menghamili, Janda di Makassar Disuruh Kekasih Gugurkan Lalu Dianiaya
"Tim kami masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka karena pelaku ini kan informasinya memang melarikan diri ke luar Pulau Sulawesi," tambahnya.
Andi Sinjaya mengatakan pihaknya akan berupaya maksimal untuk segera menangkap pelaku.
Apalagi, pihaknya sudah koordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah yang dicurigai menjadi tempat pelarian pelaku.
"Kita akan terus berupaya maksimal mengejar dan menangkap pelaku segera," tegas Andi Sinjaya.
Ia mengimbau, agar masyarakat segera melaporkan jika ada kejadian termasuk kasus seperti itu.
"Ini pentingnya kecepatan dalam melaporkan agar bisa segera ditindak. Jangan tunggu sampai berbulan-bulan hingga pelaku sudah melarikan diri baru dilaporkan," ujar dia.
Sebelumnya, seorang siswi di Kabupaten Enrekang tengah hamil tujuh bulan.
Baca juga: Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ditandu Warga Pakai Bambu dan Sarung Lewati Perbukitan di Kuningan
Ia diduga dihamili oleh seorang kakek berinisial SP berusia 70 tahun.
Orang tua siswi itupun telah melaporkan SP ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baraka karena diduga telah menghamili anaknya.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini dilaporkan kedua orang tua korban pada Rabu (12/5/2021) di Polsek Baraka Kabupaten Enrekang.
Kedua orang tua korban melaporkan si kakek dengan tuduhan rudapaksa terhadap anak.
"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini hingga hamil," tegas ayah korban, HS saat mendatangi penyidik Reskrim Polres Enrekang, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi diperkirakan sejak November 2020 lalu.
Mereka baru mengetahui kejadian itu setelah mengetahui putrinya hamil dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H.
"Sebelum periksa ke dokter, saya curiga anak saya hamil karena buah dadanya tiba-tiba membesar," ujar HS.
Ibu korban berharap, aparat kepolisian bisa segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasihan anak saya, masa depanya sudah rusak, semoga pelaku ditangkap secepatnya," harapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 7 Bulan Berlalu, Kakek yang Hamili Siswi di Enrekang Masih Buron