Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Atalia Dituding Tutupi Kasus Guru Rudapaksa 12 Santriwati, Ridwan Kamil Beri Pembelaan

Atalia Praratya dituding tutupi kasus guru rudapaksa 12 santriwati, sang suami Gubernur Jabar Ridwan Kamil beri pembelaan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Atalia Dituding Tutupi Kasus Guru Rudapaksa 12 Santriwati, Ridwan Kamil Beri Pembelaan
Instagram @ridwankamil
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Atalia Praratya dituding tutupi kasus guru rudapaksa 12 santriwati, sang suami Gubernur Jabar Ridwan Kamil beri pembelaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya dituding telah menutupi kasus pemerkosaan 12 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan (36), guru di pondok pesantren di Kota Bandung.

Tudingan tersebut berawal dari pengakuan Atalia yang menyebut sudah mengetahui kasus pemerkosaan ini sejak Mei 2021.

Namun, kasus pemerkosaan ini baru terungkap ke publik pada November 2021.

Mengetahui banyaknya tudingan yang dilayangkan kepada sang istri, Ridwan Kamil pun memberikan pembelaannya.

Baca juga: Soal Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Waketum MUI Anwar Abbas: Terkutuk dan Biadab

Melalui akun Twitter-nya, @ridwankamil, pria yang akrab disapa Kang Emil ini menjelaskan jika pelaku langsung ditangkap setelah keduanya mengetahui kasus ini.

Bahkan, Ridwan Kamil menyebut anak-anak yang menjadi korban pemerkosaan langsung diamankan dan diberikan trauma healing.

"Sejak Mei diketahui kasusnya. Saat itu juga pelakunya langsung ditangkap.

BERITA REKOMENDASI

Makanya sekarang sudah di level diadili di pengadilan. Saat itu juga sekolahnya langsung ditutup.

Anak-anak langsung diamankan oleh tim perlindungan anak melalui trauma healing dan hak pendidikannya," kata Kang Emil, dikutip Tribunnews.com pada Senin (13/12/2021).

Selain itu, Kang Emil juga menjelaskan jika polisi yang memiliki kewenangan untuk tidak mengungkap kasus ini sejak Mei 2021.

Hal itu lantaran kasus ini termasuk hukum acara pidana anak dan dampak psikis anak sangat dipertimbangkan.

"Dalam hukum acara pidana anak, polisi lah yang memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak. Terima kasih semoga menjelaskan," tambah Kang Emil.


Sementara, Atalia juga turut memberikan penjelasannya melalui akun Instagram pribadi-nya, @ataliapr.

Baca juga: Ramai Desakan Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Apakah Akan Efektif? Ini Tanggapan KPAI

Atalia membantah telah menutupi kasus ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas