Mayat Siswi SMP Ditemukan Tanpa Busana Diduga Korban Rudapaksa
Warga perbatasan Bandar Lampung dengan Lampung Selatan digegerkan dengan mayat wanita muda tanpa busana.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Warga perbatasan Bandar Lampung dengan Lampung Selatan digegerkan dengan mayat wanita muda tanpa busana.
Mayat tersebut ternyata seorang siswi SMP.
Kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Lampung akhirnya terungkap.
Korban berinisial PA (15) yang masih duduk di bangku SMP ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dan tanpa busana.
Warga Jalan Teluk Semaka, Kelurahan Kota Karang, Bandar Lampung itu ditemukan sudah membusuk di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan pada Minggu (5/12/2021) lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, kasus itu akhirnya bisa dituntaskan.
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya
Penyelidikan penemuan jasad siswi pelajar SMP ini melibatkan petugas gabungan Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, dan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.
“Tersangka pembunuhan ini berinisial MT alias DN, usia 33 tahun warga Bandar Lampung,” kata Edwin dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/12/2021).
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap tersangka MT diketahui pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/11/2021) tengah malam.
“Sedangkan jasad korban baru ditemukan pada 5 Desember 2021,” kata Faria.
Menurut Faria, modus pembunuhan itu dilakukan tersangka MT dengan membawa korban ke rumah kosong yang menjadi TKP.
Di rumah kosong tersebut, korban disetubuhi beberapa kali baru dibunuh.
“Kepala korban dibenturkan ke lantai hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, tersangka pergi melarikan diri,” kata Faria.
“Tersangka masih kita tahan dan kita sedang dalami kasus ini,” kata Faria.
Tersangka MT kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak.