Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara hingga Rp 2,3 Miliar, Pasutri di Langkat Gadaikan Emas Palsu, Ini Modusnya

Kasus pasangan suami istri di Kabupaten Langkat rugikan negara hingga miliaran rupiah terjadi di Kabupaten Langkat.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Rugikan Negara hingga Rp 2,3 Miliar, Pasutri di Langkat Gadaikan Emas Palsu, Ini Modusnya
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pasangan suami istri rugikan negara hingga Rp 2,3 miliar dengan cara menggadaikan emas palsu. 

Sopir terdakwa, Eko Purwanto diminta terdakwa menggadaikan perhiasan emas palsu sebanyak kurang lebih sepuluh kali ke Pegadaian tempat kerja Devi Andria Sari itu. Ia mengaku awalnya tidak tahu bahwa perhiasan itu emas palsu.

"Kurang lebih sepuluh kali. Katanya ini kasihkan ke ibu itu (terdakwa Devi). KTP saya dipakai buat gadai, tadinya saya belum tahu itu istrinya. Lalu, Ibu Devi kasih berkas penerimaan dan saya teken, cair uangnya," bebernya.

Pengakuan serupa juga diungkapkan oleh Samna yang merupakan tukang taman terdakwa. Saman mengaku disuruh empat kali gadai perhiasan palsu tersebut.

Baca juga: Ibu Muda di Tasik Tipu Belasan Orang, Gondol Uang Rp2,2 Miliar Milik Korban, Ini Modusnya

"Ada disuruh perpanjang juga, gelang sama kalung. Disuruh jumpai istrinya, lalu disuruh nyerahkan KTP saya. Setelah tandatangan diserahkan kalung, lalu nunggu pencairan uang dari kasir," bebernya.

Hakim ketua Imanuel Tarigan mencecar para saksi apakah ada menerima uang dari terdakwa usai meminjamkan KTP buat digadai.

"Tidak ada, Yang Mulia," kata para terdakwa.

Selain itu, para terdakwa mengaku tidak tahu bahwa rupanya kartu identitas mereka digunakan berulang kali hingga uang pencairan mencapai miliaran rupiah.

Berita Rekomendasi

"Gara-gara kalian mau saja disuruh begitu mengakibatkan Rp 2,3 miliar kerugian negara. Masa kalian enggak tahu itu emas palsu?" cetus hakim.

Dalam sidang tersebut juga terungkap, bahwa kedua terdakwa juga memanfaatkan data salah satu karyawan Pegadaian untuk melakukan gadai emas palsu.

Baca juga: Jadi Jaksa Gadungan, Pria di Bengkalis Raup Ratusan Juta Rupiah, Istri Siri Juga Kena Tipu

Usai mendengar keterangan saksi-saksi, saat dikonfrontir kedua terdakwa tidak ada merasa keberatan dan langsung membenarnya semua kesaksian para saksi.

"Tidak ada keberatan, Pak. Mereka tidak tau itu palsu," kata kedua terdakwa.

Dakwan Jaksa

Sidang dugaan korupsi Rp 2,39 miliar di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat dengan modus menggadaikan emas palsu, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/12/2021).
Sidang dugaan korupsi Rp 2,39 miliar di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat dengan modus menggadaikan emas palsu, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/12/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

Pada sidang sebelumnya, jaksa dalam surat dakwaannya menyebut bahwa kedua terdakwa telah bersepakat untuk memulai beberapa usaha yang dimulai dari kuliner seafood di Cemara Kecamatan Percut Sei Tuan, namun mereka tidak mempunyai modal.

Karena tidak mempunyai modal untuk memulai berbagai macam rencana usaha, terdakwa yang merupakan Pegawai PT Pegadaian (Persero) dan bertugas sebagai Pengelola UPC Perdamaian Stabat sepakat dengan suaminya Syafda Ridha Syukurillah, untuk membuat pinjaman uang di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan perhiasan imitasi yang bukan emas, namun nantinya seolah-olah dianggap sebagai emas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas