Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara hingga Rp 2,3 Miliar, Pasutri di Langkat Gadaikan Emas Palsu, Ini Modusnya

Kasus pasangan suami istri di Kabupaten Langkat rugikan negara hingga miliaran rupiah terjadi di Kabupaten Langkat.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Rugikan Negara hingga Rp 2,3 Miliar, Pasutri di Langkat Gadaikan Emas Palsu, Ini Modusnya
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pasangan suami istri rugikan negara hingga Rp 2,3 miliar dengan cara menggadaikan emas palsu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pasangan suami istri di Kabupaten Langkat rugikan negara hingga miliaran rupiah terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Identitas keduanya adalah Syafda Ridha Syukurillah-Devi Andria Sari.

Sementara modus yang digunakan keduanya adalah menggadaikan emas palsu ke PT Pegadaian Perdamaian Stabat.

Keduanya melakukan tindakan ini lantaran membutuhkan modal untuk membuka usaha.

Saat ini, kasus yang membelit pasutri ini sudah naik ke meja persidangan.

Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/12/2021) dengan menghadirkan empat orang saksi yang tiga diantaranya yakni pekerja kedua terdakwa.

Baca juga: Wanita asal Kulon Progo Ditipu Pria Kenalannya di Medsos, Rugi hingga Rp 115 Juta, Ini Modusnya

Para pekerja di rumah terdakwa korupsi Rp 2,39 miliar di PT Pegadaian Perdamaian Stabat mengaku tidak tahu bahwa kartu identitas mereka dipakai untuk pengurusan gadai emas palsu oleh terdakwa.

Berita Rekomendasi

Devi Andria Sari yang menjadi terdakwa pada kasus ini pernah bekerja di Pegadaian Perdamaian Stabat dan suaminya Syafda Ridha Syukurillah diduga bersekongkol menggasak uang dengan modus itu dari tahun 2019 sampai tahun 2021.

Saksi Wildan yang merupakan tukang pembuat kandang ayam terdakwa mengaku disuruh terdakwa Syafda menggadaikan perhiasan berupa gelang ke Pegadaian Perdamaian Stabat sebanyak dua kali.

"Disuruh gadai oleh Bang Syafda. Katanya, jumpa petugas security dan kasih aja KTP (saya). Ada dua kali disuruh," katanya kepada jaksa.

Terdakwa mengaku sempat menaruh curiga sebab terdakwa juga pernah meminjam KTP-nya dengan alasan tak jelas.

Baca juga: Emak-emak di Banyumas Tipu Warga, Gondol Uang Rp250 Juta, Modus Mengaku Istri Anggota TNI

Namun ia mengaku tidak berani menolak karena perintah atasan.

"Saya curiganya sewaktu yang ketiga kali, saya pikir kok sering kali (gadai). Dia pinjam KTP saya, lalu saya tanya buat apa? Katanya sebentar aja pinjam sekitar dua jam. Saya kan kerja di situ. Enggak enak menolaknya. Sekitar empat kali KTP dipinjam," katanya.

Belakangan, kata Wildan, ia mengetahui kalau KTP-nya dimanfaatkan kedua terdakwa sebanyak belasan kali untuk menggadai emas palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas