Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara hingga Rp 2,3 Miliar, Pasutri di Langkat Gadaikan Emas Palsu, Ini Modusnya

Kasus pasangan suami istri di Kabupaten Langkat rugikan negara hingga miliaran rupiah terjadi di Kabupaten Langkat.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Rugikan Negara hingga Rp 2,3 Miliar, Pasutri di Langkat Gadaikan Emas Palsu, Ini Modusnya
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pasangan suami istri rugikan negara hingga Rp 2,3 miliar dengan cara menggadaikan emas palsu. 

"Bahwa sejak tanggal 11 Juni 2019, Terdakwa mulai membuat pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan barang gadai/jaminannya, berupa perhiasan imitasi," urai JPU.

Terdakwa yang bertugas memeriksa dan menaksir nilai barang gadai/jaminannya, maka ia menilai perhiasan imitasi tersebut senilai dengan perhiasan emas.

Baca juga: Pernah Ditipu Rp900 Juta, Ini Profil Arie Rich Designer Muda yang Miliki Brand Ternama di Sulsel

Terdakwa dalam membuat pinjaman KCA tersebut ada yang menggunakan nama adik-adik kandung terdakwa tanpa sepengetahuan adik-adik terdakwa, nama-nama karangan Terdakwa sendiri, nama-nama orang yang pernah menjadi nasabah di UPC Perdamaian Stabat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maupun pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) atas nama Syafda Ridha Syukurillah dan orang-orang kenalan Syafda Ridha Syukurillah yang datang langsung ke Kantor UPC Perdamaian Stabat atas suruhan Syafda Ridha Syukurillah.

"Yang mana sampai dengan tanggal 24 Maret 2020, seluruhnya berjumlah 306 transaksi KCA," beber Jaksa.

Perbuatan keduanya kata Jaksa, merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 2.394.468.800.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Suami Pegawai Pegadaian di Stabat Suruh ART Gadaikan Emas Palsu, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar

Berita Rekomendasi

(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Berita lainnya seputar Kabupaten Langkat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas