1.588 Warga Tertipu Arisan New Antariksa dan Remoru di Cilacap, Total Kerugian Rp 13,4 Miliar
Tak tanggung-tanggung, korban penipuan berkedok arisan di Cilacap mencapai 1.588 orang dengan kerugian Rp 13,4 miliar.
Editor: Theresia Felisiani
Setelah ditelusuri, uang iuran para peserta yang dihimpun ELK ternyata setiap bulan ditransfer ke rekening milik tersangka PBS.
Peserta yang tidak terima lantas melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Menurut Rifeld, pengusutan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama, karena melibatkan banyak orang.
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu LEK (59) dan PBS (69), keduanya merupakan saudara ipar," kata Rifled.
Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul 1.588 Warga Tertipu Arisan yang Dikelola Kakak Beradik di Cilacap, Kerugian Tembus Rp 13,5 Miliar,
Berita Rekomendasi