Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Kerja 6 Bulan di SPBU, ABG asal Depok Gondol Rp42 Juta, Uangnya Dibelikan Motor hingga Sepatu

Kasus pencurian uang puluhan juta rupiah terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG), ZA (18).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Baru Kerja 6 Bulan di SPBU, ABG asal Depok Gondol Rp42 Juta, Uangnya Dibelikan Motor hingga Sepatu
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang pekerja SPBU di Depok nekat curi uang Rp 42 juta di tempat kerjanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian uang puluhan juta rupiah terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG), ZA (18).

Sehari-hari pelaku bekerja di sebuah SPBU di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok.

Akibat ulah ZA, kerugian yang diderita tempat kerjanya mencapai Rp 42 juta.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Syafri membenarkan kasus ini.

Baca juga: Emak-emak di Banyumas Tipu Warga, Gondol Uang Rp250 Juta, Modus Mengaku Istri Anggota TNI

Ia mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan.

Sementara pencurian ini terjadi pada bulan Oktober 2021 lalu.

BERITA REKOMENDASI

Pencurian ini diketahui ketika petugas pengawas SPBU mendapati jendela ruang kantor sudah dicungkil pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB, dan uang hasil pendapatan pada hari kejadian sudah raib tak tersisa.

“Kemudian melaporkan ke Polsek Sukmajaya lanjut kita cek ke TKP, kemudian membuka CCTV diketahui pelaku adalah karyawan sendiri,” jelas Syafri saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (14/12/2021).

Kapolsek Sukmajaya, AKP Syafri (kanan), didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, AKP Harun Rosyid (kiri), menunjukan barang bukti yang disita dari tangan pelaku, Selasa (14/12/2021).
Kapolsek Sukmajaya, AKP Syafri (kanan), didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, AKP Harun Rosyid (kiri), menunjukan barang bukti yang disita dari tangan pelaku, Selasa (14/12/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Pihaknya pun menggelar penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku, hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan penangkapan di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Pada tanggal 4 Oktober itu berhasil diamankan pelakunya di Bandung,” ujar Syafri.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan uang curiannya itu untuk membeli kendaraan roda dua, handphone, pakaian, sepatu, dan yang lain-lainnya.

Baca juga: FAKTA Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Hasil Kejahatan Ludes Dipakai


“Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli kendaraan roda dua yaitu motor jenis Yamaha, kemudian ada beberapa pakaian, sepatu, jaket dan handphone, serta masih ada uang tunai Rp 500 ribu. Jumlah keseluruhan Rp 42 juta,” bebernya

Menyoal motif, Syafri berujar pelaku mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena sudah paham betul kondisi dan tata letak penyimpanan uang, musabab telah bekerja selama enam bulan lamanya.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas