Baru Kerja 6 Bulan di SPBU, ABG asal Depok Gondol Rp42 Juta, Uangnya Dibelikan Motor hingga Sepatu
Kasus pencurian uang puluhan juta rupiah terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG), ZA (18).
Editor: Endra Kurniawan
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang pekerja SPBU di Depok nekat curi uang Rp 42 juta di tempat kerjanya.
Akibat ulahnya, kini ZA pun harus menikmati masa remajanya dari balik jeruji besi ruang tahanan.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun lamanya.
“Pasal 363 KUHP ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gasak Uang Kantor Rp 42 Juta, Pegawai SPBU di Depok Beli Motor Hingga Ponsel Lalu Kabur ke Bandung
(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Berita lainnya seputar kasus pencurian uang.
Berita Rekomendasi