Gelapkan Uang Rp 650 Juta Milik Pengedar Narkoba, 2 Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa menuntut dua anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan dua tahun penjara terkait penggelapan uang Rp 650 juta milik terduga pengedar narkoba.
Editor: Erik S
Kemudian, dari Matredy Naibaho disita barang bukti berupa 2,93 gram ganja kering, satu paket klip kecil sabu seberat 0,07 gram dam satu butir pil happy five.
Selanjutnya, dari Toto Hartanto disita sabu seberat 3,50 gram dan tiga plastik klip kosong.
Sementara dari Dudi, tidak ditemukan apa-apa, meski yang bersangkutan saat itu berada di tempat yang sama dengan para terdakwa lainnya.
Kuat dugaan, keempat anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ini hendak pesta narkoba usai gelapkan dan curi uang Rp 650 juta milik terduga pengedar sabu bernama Jusuf alias Jus.
Baca juga: Satpol PP Kota Medan dan Pengungsi Afghanistan Terlibat Saling Dorong Saat Penertiban Tenda
Uang Rp 650 juta itu juga sempat dibagi-bagikan, dengan rincian Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000 dan Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000.
Pembagian uang haram hasil pencurian itu dibagikan pada Rabu, 9 Juni 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada.
Dalam persidangan, saksi Hendri Sibarani, anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut mengatakan bahwa keempat anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan itu ditangkap Paminal Mabes Polri pada Kamis, 17 Juni 2021.
Kemudian, pada 21 Juni 2021, keempatnya diserahkan Paminal Mabes Polri ke Polda Sumut.
Karena dalam kasus ini keempat polisi anak buah Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko itu ketahuan menguasai narkoba di luar kedinasan, hakim Ulina Marbun sempat bertanya pada saksi.
Lantas, saksi menjelaskan bahwa penguasaan narkoba oleh terdakwa Rikardo Siahaan tidak dibenarkan.
"Kalau pengakuan Rikardo, ekstasi itu punya dia yang dibelinya dari orang. Alasannya ekstasi itu dari upaya "pancing beli". Tapi kalau sesuai SOP kepolisian tidak ada istilah seperti itu, yang ada dan dibenarkan dalam SOP adalah "under cover buy".
Itu pun dilakukan melalui mekanisme sesuai prosedur penyelidikan dan juga laporan tertulis ke pimpinan," kata Hendri Sibarani.
Senada disampaikan saksi lainnya yakni Muhammad Rusli, selaku Panit I Wasidik Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Dari saksi Muhammad Rusli ini pula terungkap rincian narkoba yang dikuasai masing-masing anggota Polri itu saat digerebek diduga hendak pesta narkoba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.