Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelapkan Uang Rp 650 Juta Milik Pengedar Narkoba, 2 Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa menuntut dua anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan dua tahun penjara terkait penggelapan uang Rp 650 juta milik terduga pengedar narkoba. 

Editor: Erik S
zoom-in Gelapkan Uang Rp 650 Juta Milik Pengedar Narkoba, 2 Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. 

Usai mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Isi Dakwaan Jaksa

Lima anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, masing-masing Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan tidak hanya didakwa gelapkan uang Rp 650 juta dari rumah terduga pelaku narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Kelima anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ini juga menerima uang Rp 300 juta, sebagai jaminan agar istri Jus bernama Ismayanti dibebaskan.

Baca juga: Bagi-bagikan Uang Rp 650 Juta Hasil Penggeledahan Narkotika, Oknum Polisi Polrestabes Medan Menyesal

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Randi Tambunan menghadirkan Ismayanti.

Di hadapan hakim, Ismayanti mengatakan dirinya sempat mengakui sabu-sabu yang ditemukan polisi di dalam rumahnya.

Kala itu, polisi yang datang tanpa didampingi kepala lingkungan merangsek masuk ke dalam rumah Ismayanti, lalu melakukan penggeledahan.

Berita Rekomendasi

Kemudian, polisi mengaku mendapat sabu di bawah taplak meja di dalam rumah Ismayanti.

Lantaran Ismayanti beralasan saat itu dirinya tengah sakit, dia pun mengakui sabu-sabu yang dipegang oleh polisi tersebut adalah miliknya.

"Karena saya dalam keadaan sakit, saya bilang iya lah (punya saya)," kata Ismayanti, Rabu (18/11/2021).

Selanjutnya, Ismayanti dibawa kelima polisi itu ke Polrestabes Medan.

Di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Ismayanti diminta berfoto sambil memegang barang bukti narkoba yang sempat diakui polisi ditemukan di rumahnya.

"Setelah foto, saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi saya ditahan lima hari. Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan," kata Ismayanti.

Apa yang disampaikan Ismayanti itu dibantah oleh para polisi yang didakwa gelapkan uang Rp 650 juta tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas