Ribut soal Urusan Ranjang, Tukang Ojek di Jambi Aniaya Istri, Pelaku juga Curiga Korban Berselingkuh
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial IW alias Eka (32)
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial IW alias Eka (32).
Pelaku tega melukai istrinya sendiri dengan pisau.
Akibatnya korban mengalami 4 luka tusuk dan mendapatkan perawatan medis.
Sementara motif pelaku lantaran ribut masalah urusan ranjang.
Baca juga: Pemuda dan Gadis di Tangerang Dianiaya hingga Alami Luka Bacok, Benarkan Ulah Gangster ?
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini emosi gegara ajakan untuk berhubungan badan ditolak korban.
Ia juga menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Kecurigaan itu muncul lantaran beberapa waktu sebelumnya pelaku mendapati isterinya beriringan dengan lelaki lain menggunakan sepeda motor.
Pria yang dicurigai sebagai selingkuhan isterinya itu "ngacir" ketika mengetahui ada dia (pelaku,red) ketika beriringan itu.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek Muko-muko Bathin VII IPTU Moh Hasyim Asy'ari membenarkan peristiwa itu.
Menurut dia, pelaku sudah berhasil diamankan dan telah mendekam di sel Mapolsek yang ia pimpin.
"Kejadian pada Sabtu tanggal 11 Desember 2021, sekira pukul 05.00 WIB," kata Kapolsek.
Kata Kapolsek, setelah kejadian itu, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor menuju arah Muara Bungo.
Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek langsung bergerak cepat.
Baca juga: Emosi Minta Uang tapi Malah Diberi Rokok, 5 Anggota Ormas di Depok Aniaya Pekerja Proyek Pakai Sajam
Tak sampai hitungan jam anggota mendapat informasi pelaku berada dikediaman orang tuanya di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo dan sudah bersiap berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat.
"Pelaku sudah siap berangkat semua perkakas sudah masuk tas dan bakal kabur ke Sumatra Barat."
"Beruntung anggota sudah mengepung rumah orang tua pelaku," ujar Kapolsek.
Pelaku bersama bersama barang bukti, baju berwarna hijau bermotif putih berlumuran darah, pisau diamankan di Polsek untuk diproses selanjutnya.
Pelaku dijerat Pasal KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pria di Bungo Tikam Istrinya Karena Sering Menolak Saat Diajak Berhubungan Badan
(TribunJambi.com/Muzakkir)