Kronologi Pria 24 Tahun Bunuh Adik Angkat Demi Kuasai Motor di Ogan Ilir, Berikut Pengakuan Pelaku
Seorang pemuda tega menghabisi nyawa adik angkatnya sendiri dengan menggunakan pisau di Rantau Panjang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, OGAN ILIR - Seorang pemuda tega menghabisi nyawa adik angkatnya sendiri dengan menggunakan pisau di Rantau Panjang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di sebuah kebun wilayah Desa Jagaraga, Kecamatan Rantau Panjang, Rabu (8/12/2021) petang.
Tak berselang lama setelah kejadian, pelaku bernama Sandi (24) berhasil diamankan polisi pada Kamis (9/12/2021) di tempat persembunyiannya di persembunyiannya di Tanah Abang, PALI.
Pembunuhan tersebut berawal saat pelaku berniat menguasai harta benda korban bernama Mukhsinin untuk membayar utang.
"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka awalnya ingin menguasai harta benda korban, yakni motor dan handphone," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Aksi Sadis Pria di Ogan Ilir Bunuh dan Rampok Adik Angkat, Tetap Tikam Korban Meskipun Bilang Ampun
Yusantiyo melanjutkan, beberapa hari sebelum terjadi pembunuhan, tersangka sempat berkomunikasi dengan rekannya.
"Tersangka menceritakan ke temannya, 'ini bagaimana kalau ada beberapa harta yang akan diambil. Tapi yang punya harta ini masih saudara dekat'," ujar Yusantiyo menirukan ucapan tersangka.
"Kawannya tersangka bilang, 'ya sudah kasih paksa-paksa sedikit'," ujar Yusantiyo lagi.
Saat membunuh korban bernama Mukhsinin tersebut, tersangka beraksi seorang diri.
"Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban saat akan menguasai motor dan handphone. Korban sempat melakukan perlawanan dan ada omongan sedikit (kepada tersangka)," ungkap Yusantiyo.
Korban pun mengalami delapan luka tusuk hingga meregang nyawa di sebuah kebun wilayah Desa Jagaraga, Kecamatan Rantau Panjang, pada Rabu (8/12/2021) petang.
Baca juga: Demi Bayar Utang dan Judi Online, Pria di Ogan Ilir Ini Tega Rampok dan Bunuh Adik Angkatnya
Setelah membunuh korban, tersangka lalu kabur ke kediaman neneknya di Tanah Abang, PALI.
Saat akan ditangkap, tersangka sempat melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan motor milik korban serta pisau milik tersangka.
Pengakuan pelaku
Kepada polisi, tersangka mengaku telah merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban.
"(Perampokan dan pembunuhan) saya rencanakan dua minggu sebelumnya," kata tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (16/12/2021).
Kepada polisi, tersangka mengaku terlilit utang sebesar Rp 10,7 juta.
Uang tersebut selain untuk memenuhi kebutuhan, juga untuk main judi dan membeli narkoba.
"Saya ada utang di warung. Untuk main judi online, beli sabu," ujar tersangka.
Tersangka mengaku terdesak karena selalu ditagih utang dan merencanakan perampokan disertai pembunuhan.
Menggunakan sebilah pisau yang dipinjam dari tetangga, tersangka mengajak korban untuk pergi menemaninya ke suatu tempat.
Tiba di sebuah perkebunan di Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, tersangka lalu melakukan perbuatannya.
Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Pria Tunawicara di Kemayoran, Berawal Dari Michat Hingga Berbuat Asusila
"Awalnya saya tidak mau membunuh korban. Tapi karena dia melawan, saya tidak ada pilihan," ungkap tersangka.
Saat menghujamkan pisau, tersangka mengungkapkan bahwa korban sempat meminta ampun.
"Korban sempat bilang 'ampun, ambil saja motor saya'. Tapi tetap saya tusuk dari belakang karena saya posisinya dibonceng," ujar tersangka sambil tertunduk dengan kedua tangan diborgol.
Setelah melarikan diri ke PALI, tersangka mengaku sepeda motor korban tak laku dijual karena terdapat sejumlah kerusakan dan tak ada surat kendaraan.
"Sebelum ditangkap polisi, saya sempat mau jual tapi tidak laku," kata dia.
Menyesal
Sandi pun mengungkapkan penyesalannya telah membunuh adik angkatnya.
"Saya mohon maaf, mohon ampun kepada keluarga (korban). Saya menyesal," ucap Sandi.
Lanjut tersangka, dia memiliki hubungan baik dengan korban sebagai saudara angkatnya tersebut.
"Saya menyesal telah membunuh korban. Dia orang baik dan kami pernah semakan-seminum," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perbuatan pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Penyesalan Pria 24 Tahun Pembunuh Adik Angkat, 'Dia Orang Baik, Kami Pernah Semakan Seminum'
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.