Pria Paruh Baya di Serang Rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil, Sempat Dibawa ke Dukun untuk Digugurkan
Kasus pria rudapaksa adik ipar terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria paruh baya berinisial D (49).
Editor: Endra Kurniawan
Ketika kandungan berusia lima bulan, tersangka membawa korban ke dukun di Bandung untuk menggugurkan.
"Korban sudah melahirkan bayi berusia 2 bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang," ucap Hutapea.
Tidak terima dengan perlakuannya, ibu K kemudian melaporkan D ke polisi.
Polisi menangkap D di rumahnya di Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (11/12/2021) pukul 02.20 WIB.
Tersangka dikenai Pasal 81 Ayat (2) dan (3), Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Korban Menangis Lalu Masuk Kamar Dibuntuti Pelaku, Kakak Ipar Rudapaksa Adik di Kramatwatu
(TribunBanten.com/Mildaniati)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.