Sempat Dikira Sedang Tidur Lelap, Bocah 2 Tahun di Lampung Ternyata Tewas Dibekap Ibu Tiri
Tegar Pratama, bocah berusia dua tahun meninggal dunia setelah dianiaya ibu tirinya di Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG BARAT - Tegar Pratama, bocah berusia dua tahun meninggal dunia setelah dianiaya ibu tirinya di Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.
Kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban, Dwi Saputra membuat laporan polisi pada 17 November 2021.
Kini pelaku atas nama Linda Sari (24) alias Linda yang merupakan ibu tiri korban sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan peristiwa tragis tersebut terjadi Sabtu 13 November 2021 pukul 08.30 WIB di kontrakan milik pelapor yang beralamat di Kecamatan Tumijajar, Tubaba
Ketika itu, Linda berada di rumah kontrakan bersama Tegar, anak tirinya.
Lalu sekitar pukul 19.00 wib, Dwi Saputra, ayah kandung korban, berangkat untuk mengantarkan barang ke suatu tempat.
Baca juga: Densus 88 Kembali Tangkap Teroris JI di Lampung, Diduga Berperan Sembunyikan Buronan
"Ayah korban ini memang bekerja sebagai sopir nganter barang. Jadi malam itu ayah korban berangkat pukul 19.00 WIB sampai sekitar pukul 23.00 WIB," kata AKBP Sunhot P Silalahi didampingi Kasatreskrim AKP Fredy Aprida Putra saat ekspose di Mapolres Tubaba, Kamis (16/12/2021).
Usai mengantar barang, lalu Dwi pulang ke rumah sekira pukul 24.00 WIB.
"Saat pulang dia melihat anaknya memang dalam posisi tidur di kasur dalam kamar. Karena sudah malam, lalu dia pun istirahat," kata Sunhot.
Malam kejadian itu memang tidak ada yang mencurigakan.
Baca juga: Polda Lampung Dilibatkan untuk Ungkap Kecelakaan yang Menewaskan Bayi di Tulangbawang Barat
Situasi ketika itu terlihat biasa saja.
"Awalnya pelapor tidak mengetahui secara pasti bagaimana korban bisa meninggal, karena pelapor tidak mengetahui kejadian tersebut," kata Kapolres.
Namun pada pagi harinya, ayah korban curiga terhadap korban yang tidur tidak kunjung bangun.
"Begitu dibangunan ternyata korban sudah kaku, sudah meninggal," kata Kapolres.
Kemudian Dwi meminta tetangganya untuk mengangkat korban karena mengaku tidak tega.
Pada saat itu, dia melihat darah keluar dari mulut, hidung, dan sedikit dari mata dan telinga.
"Dia lalu melaporkankan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba untuk di tindak lanjuti," kata Kapolres.
Sementara, saat kejadian Linda, ibu tiri korban, merasa biasa saja.
Baca juga: Ratusan Warga di Tulangbawang Kena Tipu IRT, Modusnya Tawarkan Sembako Murah
Dia merasa tidak tahu atas kejadian yang menimpa korban.
Lalu, pada hari Selasa tgl 30 November 2021 dilaksanakan pemeriksaan maraton terhadap Linda, ibu tiri korban.
Berdasarkan alat bukti yang terpenuhi maka dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
"Awalnya si Linda ini mengelak pembunuhan itu mengarah pada dirinya. Tapi penyidik terus mencecar dia. Kecurigaan penyidik mengarah ke Linda ini," kata Kapolres.
Setelah di cecar petugas, Linda mengakui telah membunuh korban.
"Motifnya karena kesal, sehingga menganiaya korban sampai meninggal. Dia membekap korban sampai kehabisan nafas," ungkap mantan Kasatnarkoba Polresta Jambi ini.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui telah membekap mulut dan hidung korban dengan kedua tangannya.
"Tersangka membekap mulut dan hidung korban selama 20 menit hingga korban tidak bernyawa," kata Kapolres.
Mendapati korban sudah tidak bernyawa, tersangka lalu memiringkan tubuh korban ke arah dinding dengan posisi tidur.
Tersangka lalu mengganjal tubuh korban dengan guling warna merah.
Ini dilakukan tersangka agar tidak terlihat oleh ayah kandung korban jika dia telah meninggal.
Setelah itu, tersangka sempat membersihkan telapak tangannya yang terkena darah dari mulut korban di kamar mandi.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Tersangka bakal dijerat dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan PERPU No. 01 tahun 2016 perubahan ke 2 atas UU No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP sub 338 KUHP.
Penulis: Endra Zulkarnain
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ibu Muda di Tubaba Lampung Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Terungkap Motif Pelaku