5 FAKTA Pajero Tabrak 4 Tukang Becak di Palembang: Penyebab Kecelakaan hingga Sopir Jadi Tersangka
Kecelakaan maut mobil Pajero tabrak 4 tukang becak terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Berikut fakta-faktanya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut mobil Pajero tabrak 4 tukang becak terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Akibat kejadian ini, 1 korban tewas dan 3 lainnya terluka parah.
Insiden nahas itu juga sempat viral di media sosial.
Rekaman yang beredar memperlihatkan kondisi beberapa menit usai tabrakan.
Terlihat mobil tersangkut bangkai becak yang hancur.
Sementara, korban tergeletak di jalan.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kecelakaan maut ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunSumsel.com dan Kompas.com, Jumat (17/12/2021):
Baca juga: Fakta Pencurian Tas Berisi Uang Rp 7 Juta Milik Keluarga Pasien di Masjid RS hingga Kesaksian Marbot
1. Kronologi kejadian
Kejadian ini bermula saat para korban sedang menunggu penumpang di jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil tepatnya dekat Pasar Gubah Palembang, Kamis (16/12/2021).
Kemudian, pada pukul 10.00 WIB, datang Mobil Pajero Sport BG 1525 RR.
Mobil tersebut melaju kencang dari arah Pasar Gubah ke simpang Kedaung dan menghantam trotoar.
Kendaraan roda 4 berwarna silver itu langsung menabrak dua bentor dan dua becak beserta masing-masing pengemudinya.
Mobil menabrak becak yang berada di jalur berlawanan, karena keempat becak itu tengah berteduh di jalur sebaliknya dari jalur mobil Pajero itu berjalan.
2. Ada 4 korban
Akibat kecelakaan ini 4 penarik becak menjadi korban.
Seorang penarik becak bernama Syamsudin (68) tewas di tempat karena mengalami luka parah.
Sementara, tiga orang lainnya yakni Samuil (50), Sarkiwi (79), dan Suparmin (88) dilarikan ke RS Ak Ghani untuk mendapat perawatan medis.
Baca juga: 5 Fakta Pemuda Probolinggo Panjat Tower Provider Setinggi 80 Meter, Bikin Panik Saat Mau Turun
3. Sopir hilang kendali
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta membeberkan penyebab dari kecelakaan ini.
Diketahui, sopir mobil berinisial MF (37) tidak konsentrasi saat mengemudi.
"Pengemudi tidak konsentrasi mengendarai mobilnya."
"Saat menabrak media jalan bukannya menginjak rem, ia injak gas sehingga menaiki trotoar dan menabrak bentor serta becak," katanya.
4. Tidak dalam pengaruh narkoba
Lanjut Irwan, setelah mengecek urine tersangka, hasilnya negatif. Tersangka juga tidak dalam pengaruh alkohol dan narkotika saat menyetir.
"Tidak ada pengaruh narkotika dan alkohol. Pengendara hanya tidak konsentrasi dan lalai saat mengendarai mobil, " katanya.
Baca juga: Fakta-fakta Guru Agama Lecehkan 10 Santriwati di Depok, Punya 2 Istri, Pelaku Mengaku Khilaf
5. Jadi tersangka
MF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pengemudinya sudah kita tetapkan tersangka. Sekarang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Irwan.
Atas perbuatannya, MF diancam dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalu lintas, pasal 310 ayat 4.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” imbuhnya Irwan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)(Kompas.com/Aji YK Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.