Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Nenek Lempeh di Medan

Sejauh ini polisi  telah memanggil sejumlah saksi dan akan melakukan penyelidikan lebih jauh dugaan adanya tindak penganiayaan.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Nenek Lempeh di Medan
TribunKaltim
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan Lempeh Sinulingga (90).

Sejauh ini polisi  telah memanggil sejumlah saksi dan akan melakukan penyelidikan lebih jauh dugaan adanya tindak penganiayaan.

"Terkait dugaan penganiayaan nenek Lempeh yang di duga dilakukan anak dan cucunya saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Kota Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (16/12/2021) malam.

Polisi juga telah  memanggil Ibrahim Ginting dan Jeremia Ginting yang tak lain adalah anak sekaligus cucu dari Lempeh yang bersiteruh masalah tanah. 

Kedua belah pihak telah dimediasi sebanyak dua kali, namun belum menemui titik terang. 

Baca juga: Fakta Penganiayaan Pria Sri Lanka di Pakistan: Dianiaya Massa, Kasusnya Sita Perhatian Dua Negara

"Kedua pihak sudah kamilakukan mediasi sebanyak dua kali namun belum mendapatkan titik temu. Dan selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi saksi untuk memfaktakan kejadian yang sebenarnya," kata Firdaus.

Dari hasil visum yang diserahkan pelapor polisi belum menemukan alat bukti yang kuat adanya dugaan penganiayaan kepada korban.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu kata Firdaus merujuk bukti visum memar pada tanggan Lempeh dengan  pra rekontruksi keterangan para saksi. Kedepan polisi pun akan melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan ada memar dipergelangan tangan korban namun berdasarkan keterangan dari hasil saksi saksi tidak berkesesuaian antara saksi saksi dengan korban.  Dimana hasil visumnya ada memar di lengan akan tetapi setelah kami pra rekontruksi di duga para pelaku memegang di bahu pinggang dan kaki."

Baca juga: Aturan Baru Libur Nataru: Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Tes PCR

"Jadi ini belum berkesesuaian dengan visum yang ada. Namun selanjutnya kami akan gelar perkara pada kasus ini," tutup Firdaus.

Di hari yang sama nenek Lemper didampingi keluarga mendatangi Polrestabes untuk mengikuti gelar perkara.

Johanes Sitanggang kuasa hukum Lempeh mengatakan pertemuan siang tadi menceritakan kembali kasus kekerasan yang dialami claennya tersebut.

"Jadi, siang tadi menceritakan kembali fakta bahwa dia dianiaya dengan cara ditarik bahu sama tangannya luka. Jadi gelar perkara tadi begitulah fakta sebenarnya," kata Johanes.

Baca juga: Diduga Menganiaya Besannya, Pria di Batam Dilaporkan ke Polisi

Sejak April lalu kata Johanes, korban telah melapor adanya penganiayaan ke polisi. Namun hingga bukan ke delapan kasus itu belum juga menemui titik terang.

Johanes pun berharap agar kasus itu segera mendapatkan kepastian hukum.

"Kami berharap agar ada kepastian hukum kepada kasus yang menimpah nenek Lempeh," sebutnya.

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:

Soal Kasus Nenek 90 Tahun Dianiaya Anak Sendiri, Begini Penjelasan Polrestabes Medan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas