Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Pemuda di Aceh 'Gilir' Seorang Gadis yang Hendak Beli Bakso, Polisi Temukan Kondom Bekas

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh 14 tersangka di sebuah kamar kafe dalam Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 14 Pemuda di Aceh 'Gilir' Seorang Gadis yang Hendak Beli Bakso, Polisi Temukan Kondom Bekas
Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan. 

Jika dalam dalam waktu 1 x 24 jam tidak menyerahkan diri, maka pihaknya akan menjemput paksa kelima tersangka kasus pemerkosaan tersebut.

Ke-14 tersangka pelaku tersebut, menurut AKP Machfud, akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun pidana penjara

Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul 14 Pemuda Nagan Diduga ‘Gilir’ Gadis Umur 15 Tahun, Disekap Dua Malam di Kafe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas