Ambil Kelapa Jatuh Malah Dituduh Mencuri, Pria di Sulteng Tewas Dihakimi, 13 Warga Jadi Tersangka
Kasus main hakim sendiri terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Diketahui korban dianiaya pada Juni 2021 lalu.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus main hakim sendiri terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Diketahui korban dianiaya pada Juni 2021 lalu.
Sementara lokasinya berada di Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, setelah pihaknya melakukan pendalaman, ada 13 orang warga yang diamankan.
Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kepergok Hendak Mencuri, Pria Paruh Baya di Aceh Tewas Dihakimi Massa, 5 Warga Jadi Tersangka
Baca juga: Takut Dihakimi Warga, Pembobol Kotak Amal Masjid di Tasikmalaya Nekat Mencemplungkan Diri ke Sungai
Yoga kemudian membeberkan kronologi dari kejadian ini.
Korban diamuk massa hingga tewas karena dikira mencuri buah kelapa di perkebunan warga setempat.
Padahal korban hanya memungut buah kelapa tua yang jatuh dari pohon.
"Hanya ambil (buah) kelapa. Tapi dibilang mencuri. Makanya dianiaya hingga tewas di tempat," ucap Yoga, Jumat (17/12/2021) siang.
Korban awalnya dihakimi warga lalu dibawa ke salah rumah warga.
Bukannya diamankan malah semakin dihakimi hingga korban menghembuskan napas terakhirnya di teras rumah.
"Kejadiannya itu pada Juni 2021 lalu."
"Namun baru saja ditetapkan tersangkanya belum lama ini," kata dia.
Baca juga: Terjebak Palang Perlintasan, Maling Kabel dan Saniter Shower di Apartemen Bekasi Dihakimi Warga
Baca juga: Aksinya Diketahui Warga, Seorang Pencuri Motor di Percut Seituan Nyaris Tewas Dihakimi Warga
Adi mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, kayu, dan seutas tali.
Dari 13 tersangka, 11 di antaranya sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Banggai.
Sedangkan 2 tersangka dibantarkan karena tengah menjalani perawatan medis di luar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami juga masih memeriksa untuk memisahkan peran dari para tersangka," kata Adi.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Pria di Banggai Diamuk Massa hingga Tewas karena Dikira Curi Kelapa, 13 Orang Ditetapkan Tersangka
(TribunPalu.com/Asnawi Zikri)