UPDATE Kasus Istri Tahanan Diduga Diperas Penyidik Polsek Helvetia, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anggotanya, Tomi mengaku tidak menemukan adanya bukti terkait dugaan kasus pemerasan.
Editor: Dewi Agustina
Selain memberikan keterangan, Tomi juga menghadirkan Ramli dan rekannya Abdul.
Terlihat, kondisi Ramli sehat tanpa adanya bekas lebam, sementara rekannya Abdul terlihat tidak mampu berdiri, lantaran luka tembakan di kedua kakinya.
"Kita juga sudah hadirkan Si Ramli, ini yang dikatakan yang dianiaya, ciri-ciri fisiknya, katanya ada juga ditembak, tidak ada bekas aniaya, bersih badannya, mukanya juga tidak ada lebam-lebam," ujarnya.
Mengaku Diperas
Kasus ini berawal saat suami Eva, Ramli ditangkap 7 Desember 2021 sekira pukul 08.00 WIB.
Pada Kamis, 9 Desember 2021, Eva bersama keluarganya mendatangi Polsek Helvetia.
Saat itu ia melihat suaminya dihadirkan dalam kondisi babak belur.
Baca juga: Tahanan Polrestabes Medan Mengaku Diperas: Kalau Tidak Bayar Tidur di Kamar Mandi
"Bagian pipi sebelah kanannya bengkak dan memerah. Bagian kening sebelah kiri benjol dan diperkirakan sebesar uang koin Rp 500. Bagian pergelangan tangan luka-luka lecet. Kedua lengan bagian bawah luka-luka dan bengkak atau memar," ucapnya.
Heran bercampur sedih melihat kondisi suaminya babak belur, Eva bertanya pada polisi mengapa kondisi suaminya sampai seperti itu.
Kojek yang kondisinya masih babak belur mengatakan bahwa ini perbuatan dari para penyidik tersebut.
Tak lama kemudian, Juper bernama Kompri Sembiring mengatakan bahwa kondisi babak belur itu masih lumayan.
"Oh, masih syukur gitu, untung saja tidak kami tembak," kata Kompri Sembiring menakut-nakuti.
"Saya bilang saat itu, ya jangan kayak gini pak. Malah dibilang dia, namanya dia melakukan kejahatan,"” ucapnya.
Kala itu, Kompri Sembiring menyampaikan barang bukti kasus Ramli alias Kojek ada sebanyak lima unit sepeda motor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.