Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Istri Tahanan Diduga Diperas Penyidik Polsek Helvetia, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anggotanya, Tomi mengaku tidak menemukan adanya bukti terkait dugaan kasus pemerasan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UPDATE Kasus Istri Tahanan Diduga Diperas Penyidik Polsek Helvetia, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan
Tribun Medan/Goklas Wisely
Eva Susmar Munthe (sebelah kiri), warga Dusun XVIII Pasar I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang mengadukan oknum polisi Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Rabu (15/12/2021) 

Selain memberikan keterangan, Tomi juga menghadirkan Ramli dan rekannya Abdul.

Terlihat, kondisi Ramli sehat tanpa adanya bekas lebam, sementara rekannya Abdul terlihat tidak mampu berdiri, lantaran luka tembakan di kedua kakinya.

"Kita juga sudah hadirkan Si Ramli, ini yang dikatakan yang dianiaya, ciri-ciri fisiknya, katanya ada juga ditembak, tidak ada bekas aniaya, bersih badannya, mukanya juga tidak ada lebam-lebam," ujarnya.

Mengaku Diperas

Kasus ini berawal saat suami Eva, Ramli ditangkap 7 Desember 2021 sekira pukul 08.00 WIB.

Pada Kamis, 9 Desember 2021, Eva bersama keluarganya mendatangi Polsek Helvetia.

Saat itu ia melihat suaminya dihadirkan dalam kondisi babak belur.

Baca juga: Tahanan Polrestabes Medan Mengaku Diperas: Kalau Tidak Bayar Tidur di Kamar Mandi

Berita Rekomendasi

"Bagian pipi sebelah kanannya bengkak dan memerah. Bagian kening sebelah kiri benjol dan diperkirakan sebesar uang koin Rp 500. Bagian pergelangan tangan luka-luka lecet. Kedua lengan bagian bawah luka-luka dan bengkak atau memar," ucapnya.

Heran bercampur sedih melihat kondisi suaminya babak belur, Eva bertanya pada polisi mengapa kondisi suaminya sampai seperti itu.

Kojek yang kondisinya masih babak belur mengatakan bahwa ini perbuatan dari para penyidik tersebut.

Tak lama kemudian, Juper bernama Kompri Sembiring mengatakan bahwa kondisi babak belur itu masih lumayan.

"Oh, masih syukur gitu, untung saja tidak kami tembak," kata Kompri Sembiring menakut-nakuti.

"Saya bilang saat itu, ya jangan kayak gini pak. Malah dibilang dia, namanya dia melakukan kejahatan,"” ucapnya.

Kala itu, Kompri Sembiring menyampaikan barang bukti kasus Ramli alias Kojek ada sebanyak lima unit sepeda motor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas